Noel Ditangkap KPK, Prabowo Harus Pilih Pengganti Profesional

Image 3
Immanuel Ebenezer

Jakarta, MNID. Center of Strategy and Information (CSI) juga menyesalkan penangkapan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, yang akrab disapa Noel, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Direktur CSI Edy Syahputra mengatakan, peristiwa ini merupakan pukulan serius yang mencoreng wajah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, yang sejak awal telah menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pemerintahan bersih, berintegritas, dan berpihak pada rakyat.

CSI mendesak Presiden harus segera mengambil langkah tegas dengan mencopot Immanuel Ebenezer dari jabatannya. Kasus ini telah merusak citra pemerintah dan mencederai kepercayaan publik. Tidak boleh ada toleransi bagi pejabat yang tersandung kasus korupsi,

CSI menekankan pentingnya figur profesional diketenagakerjaan bahwa posisi Wamenaker adalah jabatan strategis yang sangat menentukan arah kebijakan ketenagakerjaan nasional. Karena itu, Presiden Prabowo harus menunjuk sosok pengganti yang benar-benar kompeten, profesional, dan memiliki pengalaman panjang di bidang ketenagakerjaan.

Dalam pandangan CSI, Jumhur Hidayat adalah figur yang paling layak mengisi posisi tersebut. Dengan rekam jejak panjang di dunia ketenagakerjaan dan reputasi yang baik, Jumhur dinilai mampu memberikan kontribusi nyata bagi pekerja, buruh, dan dunia usaha di Indonesia.

CSI menilai bahwa langkah cepat dan tegas dalam kasus ini akan memperkuat legitimasi Presiden Prabowo sebagai pemimpin yang konsisten melawan praktik korupsi. Selain itu, penggantian dengan sosok yang tepat akan memperkokoh kepercayaan masyarakat bahwa pemerintah hadir secara serius untuk menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan di Tanah Air.

Kasus ini harus dijadikan momentum untuk konsolidasi pemerintahan yang lebih bersih, lebih tegas, dan lebih berpihak pada kepentingan rakyat pekerja. Presiden Prabowo perlu menunjukkan bahwa good governance bukan hanya jargon, tetapi komitmen nyata.

 

Berita Terkait

Berita Lainnya