Oleh: Joko Intarto, Wartawan Senior
IMMANUEL Ebenezer Gerungan tahu kalau pemerasan itu sudah berlangsung sejak tujuh tahun lalu. Bukannya menghentikan, Wakil Menteri Tenaga Kerja itu malah ikut meminta jatah. Praktik kejahatan ini mirip cerita Don Vito Corleone dalam film The Godfather.
Upaya pemerintah Indonesia mendorong penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sudah dimulai sejak diberlakukannya Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Regulasi ini menjadi tonggak penting karena mewajibkan perusahaan menjaga keselamatan tenaga kerja dan menunjuk personel yang memiliki kompetensi khusus di bidang K3.
Sejak era 1980-an, pemerintah mulai melaksanakan program pelatihan dan sertifikasi Ahli K3, baik umum maupun spesialis (misalnya K3 listrik, K3 konstruksi, dan K3 kebakaran). Langkah ini dilanjutkan dengan hadirnya UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen K3 (SMK3), yang secara tegas mewajibkan perusahaan dengan jumlah karyawan tertentu untuk memiliki petugas K3 tersertifikasi.
Dorongan ini tidak hanya terkait kepatuhan hukum, tetapi juga demi meningkatkan standar keselamatan kerja, menekan angka kecelakaan, serta memperkuat daya saing industri nasional.
Di banyak proyek strategis, terutama di bidang konstruksi, migas, dan manufaktur, keberadaan Ahli K3 bersertifikat menjadi syarat mutlak. Karena itu, banyak pekerja yang berupaya memiliki sertifikat, dengan mengikuti pelatihan dan uji kompetensi sebagai Ahli K3.
Sesuai ketentuan Kementerian Tenaga Kerja, biaya sertifikasi Ahli K3 ditetapkan sebesar Rp275.000 per orang. Namun pada praktiknya, pekerja wajib membayar biaya tambahan atau pungutan liar hingga Rp6.000.000 per orang alias di-mark-up hingga 21 kali lipat!
Menurut hasil penyelidikan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), praktik pemerasan biaya sertifikasi Ahli K3 terhadap para pekerja itu telah berlangsung sejak 2019 atau telah berjalan selama tujuh tahun. Nilai kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp81 miliar. Bila dirata-rata, pungutan liar yang dikumpulkan mencapai sekitar Rp1 miliar per bulan.
Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan, kata KPK, mengetahui praktik pungutan liar itu. Bukannya menghentikan, Noel malah ikut minta ''jatah'' uang haram tersebut. Noel disebut KPK menerima ''setoran perdana'' sebanyak Rp3 miliar pada bulan Desember 2024. Saat itu, Noel belum genap sebulan menjabat sebagai Wamenaker.
engikuti penjelasan KPK saat pers conference, saya teringat pada film The Godfather (1972) karya Francis Ford Coppola, yang diadaptasi dari novel Mario Puzo. Dalam film ini, Don Vito Corleone (diperankan Marlon Brando) adalah kepala keluarga mafia yang menjalankan bisnis ilegal dengan sistem hirarki ketat. Para anak buah, kapo, dan keluarga kriminal lain memberi setoran atau bagian keuntungan kepada Don sebagai bentuk loyalitas dan perlindungan.