Bebas Bakpao

Image 3
Setya Novanto ketika digelandang KPK RI dalam kasus e-KTP.

Oleh: Joko Intarto, Wartawan Senior

 

SAAT perhatian masyarakat tertuju pada puncak peringatan 80 tahun kemerdekaan Indonesia, peristiwa ini luput dari sorotan media. Setya Novanto, narapidana karuptor kakap dalam kasus e-KTP ternyata sudah dibebaskan dari LP Sukamiskin, Bandung, pada 16 Agustus 2025.

Setya Novanto diperkenankan keluar dari LP Sukamiskin setelah upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukannya diterima hakim Mahkamah Agung. Berdasarkan putusan PK Setya Novanto memperoleh diskon hukuman dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun.

Saya coba cari foto-foto Setya Novanto saat keluar dari LP Sukamiskin. Sulit. Di Google saya belum menemukan. Entah kalau di Twitter.

Selain dikenal sebagai politisi Partai Golkar, Setya Novanto ternyata juga seorang aktor drama. Ia dijuluki Juragan Bakpao, gegara saat melarikan diri dari kejaran KPK, mobilnya menabrak tiang listrik. Setya Novanto mengalami lika serius. Jidatnya bengkak sebesar bakpao.

Skandal Bakpao

Kasus e-KTP dianggap publik sebagai salah satu mega-skandal korupsi di Indonesia karena melibatkan banyak pejabat tinggi, politikus lintas partai, serta kerugian negara sekitar Rp2,3 triliun.

Skandal e-KTP bermula pada 2009–2010, ketika pemerintah meluncurkan proyek e-KTP melalui Kementerian Dalam Negeri dengan nilai anggaran sekitar Rp5,9 triliun.

Pada 2011–2013, laporan kejanggalan mulai muncul. KPK melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam proyek e-KTP.

KPK resmi membuka penyidikan kasus e-KTP pada 2014. Sejumlah nama besar anggota DPR dan pejabat Kemendagri muncul dalam dakwaan terdakwa awal, seperti Irman (Dirjen Dukcapil) dan Sugiharto (pejabat Kemendagri).

Pada September 2017, KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka, tetapi ia melawan dengan praperadilan dan sempat menang. KPK kemudian menerbitkan sprindik baru.

Pada November 2017, Setya Novanto “menghilang”, kemudian dikabarkan mengalami kecelakaan mobil di Jakarta Selatan. Akibatnya jidat Setya Novanto luka dan mengalami benjol sebesar bakpao. Kasus tipu-tipu ini kemudian dikenal dengan sebutan “Drama Bakpao”.

Pada April 2018, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara, denda Rp500 juta, pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana, serta kewajiban membayar uang pengganti USD 7,3 juta.

Namun pada Juli 2025, MA menerima pengajuan PK sehingga hukumannya didiskon menjadi 12,5 tahun. Maka pada 16 Agustus 2025, Setya Novanto berstatus bebas bersyarat dan diperbolehkan keluar dari LP karena telah memenuhi 2/3 masa pidana.

Begitulah nasib koruptor kakap di Indonesia. Seapes-apesnya, masih lebih banyak beruntungnya.

 

Berita Terkait

Berita Lainnya