Jakarta, MNID. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memintai keterangan dari Isabella Pencawan selaku istri dari Topan Ginting terkait keberadaan uang tunai senilai Rp 2,8 miliar yang ditemukan penyidik saat menggeledah rumah eks Kepala Dinas PUPR tersebut.
"Saksi didalami di antaranya terkait dengan hasil penggledahan yang KPK lakukan sebelumnya yaitu di rumah tersangka Topan Ginting (TOP) yang tentu juga menjadi rumah saksi Isabella (ISA)," kata Budi saat ditemui di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin, 21 Juli 2025.
Diketahui pada penggeledahan rumah Topan di Cluster Topaz Nomor 212, perumahan Royal Sumatera, Medan Tuntungan pada 2 Juli 2025, KPK menemukan uang tunai Rp 2,8 miliar, senjata api dan sejumlah dokumen. Penggeledahan itu menjadi lanjutan dari proses penyelidikan setelah Topan Ginting terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Dua senjata yang ditemukan yakni satu pucuk pistol dengan jenis Baretta beserta 7 butir amunisi, serta satu pucuk air softgun laras panjang beserta amunisinya sebanyak 2 pak.
Saat ini, Topan Obaja Putra Ginting yang dikenal luas sebagai orang dekat Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution telah berstatus tersangka bersama empat orang lainnya.
Keempatnya yakni Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Rasuli Efendi Siregar; Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto; Direktur PT DNG, M. Akhirudin Efendi Piliang; serta Direktur PT RN, M. Rayhan Dulasmi Piliang.