Oleh: Sutrisno Pangaribuan, Alumni USU dan Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas)
KASUS Korupsi jalan nasional dan jalan provinsi di Sumatera Utara memasuki babak baru. Pasca operasi tangkap tangan dan penetapan tersangka oleh KPK (26-28/6/2025) terhadap Topan Obaja Putra Ginting (TOP), KPK terus memanggil dan memeriksa sejumlah nama yang “sering sama” dengan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Bobby Nasution (Bobby). Semula hanya tersangka TOP yang dikenal sebagai “anak emas”, “bestie”, “ketua kelas” di ring satu Bobby yang ditangkap.
Selain tersangka TOP, KPK juga telah memeriksa teman dekat Bobby seperti Mantan Bupati Mandailing Natal (Madina) Muhammad Jafar Sukhairi Nasution (Sukhairi). Mantan Sekda, Pj. Walikota, dan Walikota Padangsidimpuan, Letnan Dalimunthe. Mantan Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel), Kabag Rorena Polda Sumut, AKBP Yasir Ahmadi. Terbaru, KPK juga memeriksa Rektor USU, Muryanto Amin (Muri), sahabat sekaligus konsultan politik Bobby.
Pemeriksaan Muri cukup mengejutkan sebab berkaitan dengan kasus korupsi jalan nasional dan jalan provinsi di Sumut yang bukan keahlian Muri. Namun jika berkaitan dengan kedekatannya dengan Bobby, maka KPK sudah tepat memanggil Muri. Sebab sejumlah proyek kerjasama USU dengan Pemko Medan saat dipimpin Bobby juga dapat dijadikan alasan memanggil Muri. Pembangunan kolam retensi di depan biro rektor USU dan Galery UMKM adalah proyek kerjasama Bobby dan Muri.
Terlepas dari latar belakang dan alasan KPK memanggil Muri, maka pemanggilan dan pemeriksaan Muri dalam perkara korupsi jalan nasional dan provinsi oleh KPK sangat memalukan. Sepanjang USU berdiri, belum pernah ada Rektor USU yang dipanggil dan diperiksa KPK berkaitan dengan kasus korupsi di luar USU. Maka demi menjaga nama baik USU, Menteri Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi diminta menonaktifkan (memberhentikan sementara) Muri dari jabatan Rektor USU.
Penonaktifan tersebut bertujuan agar Muri dapat fokus pada kasus korupsi yang menyeret namanya. Muri pasti akan terganggu dengan berbagai spekulasi yang akan muncul dari publik, alumni, dan civitas akademika USU. Menteri Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi diminta segera mengangkat Plt. Rektor USU demi kelancaran operisional USU dan memberi kesempatan kepada Muri menghadapi kasus korupsi yang menyeret namanya dan telah diperiksa sebagai saksi oleh KPK.
Muri juga tidak dibenarkan menggunakan fasilitas seperti kendaraan dinas dan akomodasi (biaya kamar hotel) dari dana operasional Rektor USU selama diperiksa oleh KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi jalan nasional dan jalan provinsi di Sumut. Segala biaya yang timbul akibat pemeriksaan Muri harus ditanggung sendiri oleh Muri maupun oleh KPK.