Dahlan Iskan Tagih Utang Jawa Pos Rp 54,5 M

Image 3
Mantan Dirut Jawa Pos, Dahlan Iskan (tengah), dalam pertemuan dengan Wakil Ketua DPR RI Prof. Sufmi Dasco Ahmad (kiri) dan Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni belum lama ini./Ist

Jakarta, MNID. Mantan Direktur Utama Jawa Pos Dahlan Iskan menagih utang perusahaan media itu kepada dirinya sebesar Rp 54,5 miliar. Uang sebanyak itu adalah kekurangan pembagian deviden yang menjadi hak Dahlan Iskan sebagai salah seorang pemegang saham.

Besaran deviden ini diketahui dari empat dokumen Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Jawa Pos Group tahun 2004, 2006, 2013, dan 2016.

Rincian kekurangan pembayaran itu adalah Rp 2,5 miliar untuk tahun usaha 2003, Rp 6 miliar untuk tahun usaha 2006, Rp 22 miliar untuk tahun usaha 2012, dan Rp 24 miliar untuk tahun usaha 2015.

Demikian antara lain tertuang dalam surat Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Dahlan Iskan melalui kuasa hukumnya dari Kartika Law Firm di Sukoharjo.

“Bahwa berdasarkan data Pemohon, perhitungan pembagian deviden pada tahun 2003, 2006, 2012, dan 2016 tidak dibagikan secara keseluruhan kepada Pemohon PKPU atau dapat disebut sebagai utang deviden,” bunyi salah satu poin dalam Permohonan itu.

Dengan mengajukan PKPU, Dahlan Iskan memberikan kesempatan selama 45 hari kepada Jawa Pos untuk melunasi kekurangan pembayaran atau utang tersebut.

Di sisi lain, dalam Permohonan itu juag disebutkan bahwa Dahlan Iskan memperkirakan Jawa Pos tidak dapat membagikan deviden yang jatuh tempo.

Dahlan Iskan di dalam Permohonan itu juga mengatakan bahwa Jawa Pos memiliki utang dalam jumlah besar pada  kreditur lain, yakni Bank Permata dan Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Utang Jawa Pos pada Bank Permata terdiri dari utang jangka panjang sebesar Rp 164,5 miliar dan utang jangka pendek sebesar Rp 36,8 miliar.

Sementara utang pada BRI sebesar Rp 1,3 triliun yang merupakan utang jangka panjang.

Di dalam Permohonan yang diajukan kepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, Dahlah Iskan juga memberikan kesempatan kepada Jawa Pos sebagai Termohon untuk menawarkan perdamaian.

“Pemohon PKPU memberikan kesempatan kepada Termohon PKPU agar dapat mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utangnya baik kepada Pemohon PKPU maupun kepada Kreditornya, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 222 ayat (3) UU 3 7/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang,” tulis Permohonan itu.

Selain Dahlan Iskan sebagai Pemohon PKPU, surat setebal 12 halaman itu ditandatangani kuasa hukumnya, yakni Boyamin bin Saiman, Arif Sahudi, Dwi Nurdiansyah Santoso, dan Utomo Kurniawan.

 

Berita Terkait

Berita Lainnya