Polisi Tembak Polisi Lagi, Kajian Psikologi

Image 3
Aipda Rudi Suryanto

AIPDA Rudi Suryanto menembak Aipda Ahmad Karnain di Lampung, Minggu, 4 September 2022 malam. Tembakan kena dada. Korban berusaha mengambil senjata, tapi ambruk. Tewas di perjalanan ke RS.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan kepada pers, Senin (5/9) kronologi kejadian:

Minggu, 4 September 2022 pukul 21.15. Lokasi di rumah Aipda Ahmad Karnain di Lingkungan V, RT 02, Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

Pelaku, Rudi Suryanto mendatangi rumah itu. Di rumah itu ada korban, Ahmad Karnain.

Kombes Pandra: "Pelaku Rudi merasa sakit hati, karena korban menyampaikan hal yang pribadi di grup WhatsAp. Akhirnya, tadi malam, pelaku melintas di depan rumah korban."

Karnain duduk di teras rumahnya. Melihat Rudi mendatangi rumahnya. Karnain menyilakan Rudi masuk. Tapi, Rudi langsung menembak. Satu tembakan.  Kena dada Karnain.

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menceritakan ke pers dengan lebih rinci:

Karnain setelah tertembak, lari masuk ke kamar. Diduga hendak mengambil pistol. Tapi di kamar Karnain jatuh tersungkur. Sedangkan, Rudi sudah lari dengan motornya.

AKBP Doffie: "Istri korban yang mendengar letusan dan melihat suaminya tersungkur, langsung berteriak minta tolong. Korban sempat dilarikan ke RS, tapi nyawanya tak tertolong."

Kali ini Polri bertindak sangat cepat. Dalam tiga jam, pelaku ditangkap. Kabid Humas, Kombes Pandra menjelaskan:

"Bapak Kapolda (Kapolda Lampung, Irjen Akhmad Wiyagus) langsung memerintahkan Kapolres Lampung Tengah segera ungkap pelaku. Segera ungkap seterang-terangnya. Bahkan beliau juga memerintah untuk segera melakukan upaya. Itu makanya bisa ditangkap dalam waktu tiga jam. Kejadian pukul 21.15, pukul 24.00 pelaku sudah ditangkap."

Dilanjut: "Untuk melengkapi berkas itu sesuai Pasal 184 KUHAP, adanya keterangan saksi, bukti surat, bukti petunjuk, keterangan saksi ahli kita penuhi semua hari ini. Pengakuan tersangka, saksi-saksi semua. Itu unsur pidananya. Kemudian, untuk unsur kode etik profesinya juga diperintahkan oleh Bapak Kapolda kepada Kapolres dan Kabid Propam untuk melakukan sidang etik sesegera mungkin."

Ini gerak polisi ekstra cepat. Menangkap pelaku, menyidik pidana, sekaligus menyiapkan sidang etik. Semua dilaksanakan bersamaan.

Pelaku, Rudi menjabat Kanit di SPKT Polsek Way Pengubuan. Sedangkan korban, Karnain, personel Polsek Way Pengubuan. Polsek itu di bawah Polres Lampung Tengah. Pelaku dan korban sekantor.

Motif pembunuhan, masih didalami. Dugaan sementara, Rudi sakit hati pada Karnain. Karena isteri Rudi belum membayar uang arisan online, lalu diunggah ke grup Whatsapp internal para anggota arisan oleh Karnain.

Rudi, diduga, merasa dipermalukan Karnain. Dalam banyak kasus serupa, orang yang dipermalukan bisa bertindak brutal.

dr Neel Burton, dalam bukunya: "Heaven and Hell: The Psychology of the Emotions (Ataraxia Book, 2020) memberikan ilustrasi menarik tentang malu, dipermalukan, dihinakan.

Buku itu: "Satu hal kritis, penghinaan berbeda dengan rasa malu. Bahwa, sementara kita menyandang rasa malu terhadap diri kita sendiri, sedangkan penghinaan adalah sesuatu yang dibawa ke atas kita oleh orang lain."

Burton berpraktik psikiater, juga dosen psikologi di Oxford University, Inggris. Dalam bukunya itu ia menggambarkan ilustrasi,  begini:

Pelajar SD, Tommy, mengaku kepada gurunya bahwa dia belum mengerjakan pekerjaan rumah (PR). Tommy terpaksa mengaku, sebab PR semua murid akan diperiksa guru. Sebelum diperiksa, Tommy mengaku kepada guru.

Saat Tommy mengaku, ia merasa malu.

Kemudian, guru mengungkapkan ini (Tommy belum mengerjakan PR) ke seluruh kelas. Murid sekelas jadi tahu.

Sekarang Tommy merasa malu yang lebih besar.

Berkembang lagi, guru memerintahkan Tommy duduk di depan kelas, menghadap ke sudut, sepanjang pelajaran berlangsung. Teman-teman Tommy ketawa.

Sekarang, Tommy merasa terhina.

Pada posisi terhina itulah, seseorang bisa marah. Reaksinya beragam. Tergantung kualitas pengendalian diri orangnya. Berpotensi melampiaskan dendam. Meskipun, dalam ilustrasi tersebut, Tommy bersalah.

Ilustrasi Tommy, seumpama, guru memberi nilai "F" terhadap PR Tommy, dan tidak diumumkan di depan kelas, ceritanya jadi beda. Tommy tetap malu, terhadap diri sendiri dan guru, tapi tidak berpotensi dendam. Seharusnya. Karena, satu rasa malu akibat satu kesalahan.

Walaupun, ada juga model begitu yang dendam.

Contoh konkrit, buku Neel Burton menukil sejarah Romawi Kuno.

Pada tahun 260, dalam pertempuran di Edessa, pasukan Kaisar Romawi, Valerian, terdesak. Jika perang diteruskan, pasukannya bakal habis. Maka, ia menawarkan gencatan senjata.

Musuhnya, Shapur I Agung, Syahanshah dari Kekaisaran Sassanid, menerima usulan gencatan senjata. Perang pun berhenti.

Tapi kemudian Kaisar Syahanshah menahan Kaisar Valerian. Dipenjara. Pihak Valerian menganggap, itu pengkhianatan gencatan senjata.

Menurut beberapa akun (tulis Neel Burton di bukunya), Syahanshah tidak cuma memenjarakan Valerian, ditambahi hukuman: Valerian harus jadi tumpuan kaki Kaisar Syahanshah setiap akan naik kuda.

Jadi, badan Valerian selalu diinjak Syahanshah sebagai tumpuan, setiap naik kuda.

Akhirnya, Valerian menawarkan tebusan uang sangat besar untuk pembebasan dirinya. Tawaran tebusan diterima kaisar. Maka, Valerian dibebaskan.

Tak lama, Valerian menangkap Kaisar Syahhanshah. Lalu dihukum dengan cara, mencekoki mulut kaisar dengan lelehan emas yang sudah dipanaskan. Semacam mencetak emas.

Setelah Kaisar Syahanshah meninggal, tubuhnya dikuliti. Lalu, sayatan kulit tubuh itu dibentuk, diisi jerami, membentuk piala. Djadikan piala bergilir aneka lomba.

Di tingkat pelajar SD, Tommy, tidak dirinci reaksi Tommy atas hukuman. Di sejarah Romawi, digambarkan begitu kejam.

Pelajaran sejarah dari buku Burton, bagus untuk menginspirasi masyarakat, agar menahan diri tidak menghinakan orang. Tapi, itu tidak mungkin menutup kejahatan Aipda Rudi membunuh Aipda Karnain.

Buku Burton bagus sebagai warning, agar orang tidak melakukan kesalahan. Meski dalam emosi tinggi. Untuk menghinakan orang.

Tapi, kalau kesalahan sudah terjadi, Aipda Rudi tetap harus diproses hukum sesuai prosedur yang berlaku.
 

Penulis adalah wartawan senior.

Berita Terkait

Berita Lainnya