Luhut: Pemerintah Perlu Terbitkan Peraturan soal Suporter Olahraga

Image 3
Presiden Prabowo Subianto memberikan ucapan selamat kepada Timnas Indonesia yang berhasil mengalahkan Timnas RRT 1-0 dalam pertandingan di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, 5 Juni 2025./Setneg.go.id

Jakarta, MNID. Perlindungan terhadap suporter olahraga di Indonesia masih sangat memprihatinkan kendati UU 11/2022 tentang Keolahragaan telah lama berlaku. Hingga kini peraturan pemerintah sebagai turunan pasal 56 UU tersebut belum juga diterbitkan.

Padahal menurut advokat dan pengamat olahraga, Luhut Parlinggoman Siahaan, suporter olahraga memiliki peran yang sangat penting, dan bukan sekadar penonton. 

“Suporter olahraga juga agen perubahan yang bisa mendukung perkembangan olahraga nasional. Namun, tanpa peraturan pemerintah, hak-hak mereka untuk mendapatkan perlindungan hukum dan pembinaan belum terlaksana,” ujar Luhut dalam keterangan kepada redaksi. 

Pasal 55 UU Keolahragaan menegaskan bahwa suporter berhak mendapatkan perlindungan hukum, dibina melalui organisasi suporter, dan bahkan memiliki kesempatan memiliki klub melalui kepemilikan saham. Namun, lanjut Luhut, ketentuan teknis pelaksanaan hak-hak tersebut harus diatur lebih rinci melalui peraturan pemerintah.

Luhut menekankan, keberadaan PP yang jelas akan memastikan organisasi suporter dapat beroperasi secara profesional, terstruktur, dan bertanggung jawab. “Kami prihatin, UU sudah ada sejak lama, tapi turunan yang mengatur organisasi suporter belum juga ada. Ini penting agar suporter tidak hanya menjadi penonton, tapi juga terlindungi dan berdaya,” ujarnya.

Sejumlah organisasi suporter, termasuk Paguyuban Suporter Timnas Indonesia (PSTI), mendukung langkah pemerintah untuk segera menerbitkan PP tersebut. Dengan aturan yang jelas, diharapkan suporter olahraga Indonesia dapat berperan positif, aman, dan terorganisasi, sekaligus mendukung kemajuan prestasi olahraga nasional.

Berita Terkait

Berita Lainnya