Luhut: Penegakan Hukum Era Prabowo–Gibran Belum Maksimal

Image 3
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka

Jakarta, MNID. Dalam sepuluh bulan pertama, penegakan hukum di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka belum berjalan maksimal. Walau ada beberapa kasus besar yang terungkap, namun secara umum masih banyak kasus yang terkesan mandek, belum memberi efek jera, dan tidak menyentuh akar permasalahan sistemik.

Demikian penilaian Luhut Parlinggoman Siahaan, seorang pengacara muda yang aktif menyuarakan pentingnya keadilan yang merata. 

“Survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) menunjukkan bahwa hanya 41,6 persen publik merasa puas terhadap penegakan hukum selama 100 hari pertama pemerintahan ini, sedangkan mayoritas menilai bahwa hukum ‘berjalan biasa-biasa saja’, bahkan ada yang menilai buruk atau sangat buruk,” kata Luhut, merujuk data publik yang dihimpun oleh media nasional .

Lebih lanjut, Luhut menambahkan bahwa meski apresiasi publik terhadap penegakan hukum meningkat, seperti yang diperlihatkan Kompas di mana 72,1 persen puas terhadap pemberantasan korupsi, namun aspek kesetaraan hukum dan pemberantasan suap/jual-beli kasus hukum masih menjadi pekerjaan rumah besar.

Hanya 67,4 persen responden puas terhadap kesetaraan hukum dan 57,5% memberikan penilaian positif terhadap upaya pemberantasan suap—angka yang masih rendah bila dibandingkan dengan harapan masyarakat .

Luhut pun mengacu pada pandangan sejumlah pakar, termasuk Guru Besar Hukum UI Sulistyowati Irianto dan pakar pidana Universitas Katolik Parahyangan Agustinus Pohan. Keduanya menekankan bahwa reformasi hukum yang komprehensif dan perubahan struktural dalam sistem penegakan hukum masih sangat dibutuhkan. Lingkup perbaikan harus mencakup dari tingkat rekrutmen penegak hukum hingga profesionalisme dalam menyelesaikan kasus, serta penyelesaian pelanggaran aparat terhadap rakyat .

“Lebih dari sekadar apresiasi sementara, yang kita perlukan adalah reformasi menyeluruh—agar hukum benar-benar menjadi panglima dan dirasakan keadilannya oleh seluruh lapisan masyarakat, tidak hanya di atas kertas atau di media,” demikian Luhut Parlinggoman Siahaan.  

Berita Terkait

Berita Lainnya