Gugatan ke MK Berpotensi Dikabulkan, Luhut Sarankan Prabowo Segera Copot Wamen yang Rangkap Komisaris

Image 3
Presiden Prabowo Subianto di sela peluncuran logo dan tema peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) di Istana Negara, Jakarta, 23 Juli 2025./Setpres RI

Jakarta, MNID. Presiden Prabowo Subianto disarankan untuk segera mencopot Wakil Menteri yang merangkap jabatan sebagai komisaris di badan usaha milik negara (BUMN). Langkah ini dinilai penting guna mengantisipasi konsekuensi hukum jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi terkait larangan rangkap jabatan.

Saran itu disampaikan mantan kuasa hukum pasangan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi, Luhut Parlinggoman Siahaan, dalam keterangan yang diterima redaksi MNID. 

“Presiden harus ambil inisiatif untuk mencegah potensi pelanggaran konstitusi. Bila gugatan ini dikabulkan MK, maka semua keputusan Wakil Menteri yang merangkap sebagai komisaris bisa dipersoalkan secara hukum,” kata Luhut dalam keterangan, Minggu, 28 Juli 2025. 

Luhut menilai, posisi Wakil Menteri secara fungsional setara dengan Menteri, sehingga larangan rangkap jabatan seharusnya berlaku pula bagi mereka. Ia merujuk pada putusan MK sebelumnya yang menegaskan bahwa jabatan Menteri tidak boleh dirangkap dengan posisi lain di BUMN, swasta, maupun organisasi yang dibiayai negara.

“Presiden Prabowo tidak boleh membiarkan jabatan publik digunakan untuk kepentingan ganda. Kalau tidak segera dicopot, ini bisa menjadi preseden buruk dan mencoreng komitmen pemerintahan terhadap supremasi hukum,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa prinsip non-rangkap jabatan merupakan bagian integral dari integritas birokrasi. “Kalau Presiden ingin pemerintahannya bersih dan taat konstitusi, copot saja. Jangan tunggu MK memutus, baru bertindak,” lanjutnya.

Diketahui, gugatan terhadap Pasal 23 UU 39/2008 tentang Kementerian Negara, yang mempersoalkan tidak adanya larangan eksplisit bagi Wakil Menteri merangkap jabatan, akan didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi pada Senin, 28 Juli 2025 pukul 13.00 WIB oleh pemohon Viktor Santoso Tandiasa.

Banyak pihak menilai Mahkamah berpotensi mengabulkan permohonan tersebut, mengingat pentingnya menjaga etika jabatan publik dan menghindari konflik kepentingan dalam penyelenggaraan negara.

Berita Terkait

Berita Lainnya