Dikaitkan dengan Gibran, Natalius Pigai: Bila Dinilai Makar, Pengibaran Bendera One Piece Dapat Dilarang

Image 3
Menteri HAM Natalius Pigai

Jakarta, MNID. Heboh pengibaran bendera One Piece menjelang peringatan ulang tahun ke-80 Kemerdekaan Indonesia juga menjadi fokus perhatian Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai. 

Pigai mengaitkan pengibaran bendera itu dan kekisruhan yang diakibatkannya dengan hak setiap negara untuk mempertahankan integritas dan stabilitas dalam negeri. 

Kedua hak ini, ujar Pigai dalam cuitannya di akun X dijamin dalam Hukum HAM Internasional.

Bila pengibaran bendera One Pice bersamaan dengan bendera Merah Putih dianggap sebagai perbuatan melangar hukum dan bahkan makar, ujar Pigai, maka negara dapat mengambil tindakan tegas dengan melarangnya. 

PBB pun akan menghargai ketegasan itu, tulis Pigai.  

“Dalam Hukum HAM Internasional ada dua otoritas yang diberikan kepada tiap negara untuk menentukan sikap atau ambil sikap sendiri, yakni soal integritas nasional dan stabilitas negara,” ujarnya.

“Mengibarkan bendera One Piece sejajar dengan bendera Merah Putih di Hari Besar Proklamasi Kemerdekaan jika dianggap melanggar hukum sebagai bentuk makar, maka pengibaran bendera One Piece bisa dilarang tegas,” urainya menjelaskan.

“PBB dan dunia akan menghargai karena sejalan dengan Kovenan PBB tentang Hak Sipil dan Politik UU No 12 tahun 2005,” demikian Nataliu Pigai.

Sementara itu, banyak pihak yang mengaitkan pengibaran bendera One Piece dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, mengingat anak Joko Widodo ini kerap menggunakan simbol populer untuk menarik perhatian dan dukungan dari kalangan muda. Gibran dalam Pilpres 2024 lalu misalnya pernah mengenakan pin One Piece dalam salah satu sesi debat cawapres. 

Berita Terkait

Berita Lainnya