Menteri HAM: Revisi UU Ormas Perlu Dilihat dari POV Positif

Image 3
Menteri HAM Natalius Pigai (kiri) dan Ketua Umum JMSI Teguh Santosa dalam Rakerans JMSI di Samarinda, Desember 2025./JMSI

Jakarta, MNID. Diskursus revisi UU Ormas perlu dicermati dan dilihat dari point of view (POV) yang positif  untuk kemajuan demokrasi di Indonesia. Hal ini disampaikan Menteri HAM Natalius Pigai dalam keterangan kepada redaksi, Senin petang, 28 April 2025.

“Wacana revisi UU Ormas ini perlu dilihat dari sisi positif sebagai upaya untuk memajukan demokrasi di Indonesia. Jangan dari sudut pandang negatifnya,” tulis Pigai dalam pesannya.

Selain itu, Pigai juga menanggapi aktivitas sejumlah ormas yang dinilai meresahkan masyarakat. Dia mengatakan, pendekatan dan pengaturan mengenai aktivitas ormas perlu dilakukan agar ormas profesional dan berkualitas.

“Yang penting tidak boleh ada pembatasan (union busting),” ujar mantan Komisioner Komnas HAM ini lagi.

Pendekatan pengaturan ini, masih menurut Pigai, perlu ditekankan karena tidak dapat dipungkiri Perppu 2/2017 tentang Ormas yang dibentuk kemudian secara subjektif disusun untu membubarkan beberapa ormas tertenti.

Subjektivitas itu, sebutnya, mengunci keran demokrasi di Indonesia.

“Oleh karena itu, revisi ini tentu orientasinya dalam rangka membuka keran demokrasi. Saya bahkan beberapa waktu lalu sudah menyampaikan juga kepada media agar UU Ormas direvisi, khususnya Perppu 2/2017,” ujar Pigai.

“Artinya, wacana revisi ini kami dukung dalam konteks positif untuk memajukan demokrasi di Indonesia,” demikian katanya.

Ormas Meresahkan

Pekan lalu Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, tidak sedikit ormas yang kebablasan dan meresahkan. Inilah yang mendorong pemerintah membuka peluang merevisi UU 17/2013 tentang Ormas.

“Kita lihat banyak sekali peristiwa ormas yang kebablasan. Mungkin perlu ada mekanisme pengawasan yang ketat. Di antaranya, mungkin masalah keuangan, audit keuangan,” kata Tito seperti dikutip dari Antara, Jumat, 25 April 2025.

Menurut mantan Kapolri ini, ketidakjelasan penggunaan dana ormas berpotensi membuka celah penyalahgunaan kekuasaan di bawah. Ditambahkannya, ormas merupakan bagian dari sistem demokrasi yang menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul.
 

Berita Terkait

Berita Lainnya