Insiden Maut Pernikahan Anak Dedi Mulyadi dan Karyoto Telah Penuhi Unsur Pidana

Image 3
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto

Jakarta, MNID. Insiden maut pesta pernikahan anak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan anak Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto dinilai telah memenuhi unsur pidana. Menurut pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Chudry Sitompul, keramaian yang menewaskan tiga orang warga itu telah memenuhi semua unsur pasal 359 KUHP.

Di dalam pasal itu disebutkan, barang siapa karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda.

“Unsur kelalaian adalah tindakan yang tidak memenuhi standar kehati-hatian yang diharapkan dalam situasi tertentu,” ujar Chudry seperti dikutip dari Tempo, Selasa, 22 Juli 2025.

Chudry yang biasa disapa Ucok mengatakan, unsur kesengajaan tidak diperlukan dalam Pasal 359. Sehingga alasan tidak ada niatan membagikan makanan gratis atau karena antusiasme masyarakat, tidak menjadi unsur pemaaf.

“Pasal 359 KUHP tidak memerlukan kesengajaan untuk menyebabkan kematian, tetapi hanya kelalaian yang menyebabkan kematian,” kata Chudry lagi. 

Dia menambahkan, sudah seharusnya penyelenggara acara seperti Dedi Mulyadi maupun Karyoto menyiapkan rencana-rencana apabila kondisi telah membahayakan. Apalagi, dalam kasus ini ada anak-anak yang turut dalam kerumunan massa.

“Pihak yang mempunyai hajat dan Event Organizer harus memperkirakan akan ada desak-desakan karena banyaknya orang. Sehingga mereka harus mempersiapkan mitigasi kalau terjadi desak-desakan, di samping harus mempersiapkan aparat keamanan yang memadai,” demikian Chudry.

Pernikahan Maut 

Pesta rakyat menyambut pernikahan Luthfianisa Putri Karlina dan Maula Akbar di Pendopo Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada 18 Juli 2025 berakhir dengan kekacauan yang merenggut korban jiwa. Luthfianisa Putri Karlina adalah Wakil Bupati Garut dan anak dari Irjen Karyoto. Dari pernikahannya terdahulu, Putri yang lahir tahun 1993 mendapatkan tiga orang anak.

Sementara Maula Akbar adalah anak dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Pria kelahiran 1999 ini kini menjadi salah seorang wakil rakyat di DPRD Jawa Barat.  

Selain tiga orang tewas, tidak kurang dari 30 lainnya dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka-luka dan sesak nafas akibat terhimpit. 

Ketiga korban meninggal adalah Vania Aprilia, 8 tahun, Dewi Jubaeda (61 tahun) dan anggota Polres Garut Brigadir Kepala Cecep Saeful Bahri (39 tahun).

Polda Jabar telah menangani kasus ini. Penyelidikan dipimpin langsung oleh Kapolda Inspektur Jenderal Rudi Setiawan.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Hendra Rochmawan mengatakan pihaknya masih menyelidiki untuk mengetahui penyebab utama insiden tersebut.

Hendra mengatakan pihak penyelenggara acara atau event organizer (EO) berpotensi diperiksa penyidik Polda Jabar lantaran disebut bertanggung jawab dalam pelaksanaan acara itu.

"Tahapan kami adalah penyelidikan awal. Kalau mempelai kan sudah menyerahkan kepada EO," ujarnya seperti dikutip Antara, Senin, 21 Juli 2025.

Ia mengatakan tragedi berawal saat warga berdesakan hendak mengambil makanan gratis yang jumlahnya sekitar 5.000 paket. Sedangkan massa yang datang hampir dua kali lipat dari jumlah ketersediaan makanan.

Kata Hendra sebelum acara dimulai, ribuan warga dari dalam dan luar Kabupaten Garut sudah memadati kawasan pendopo untuk menghadiri berbagai kegiatan yang direncanakan berlangsung hingga Jumat malam.

 "Antara masyarakat yang boleh masuk dengan masyarakat yang berdatangan dari luar itu lebih banyak masyarakat yang datang dari luar mau masuk tadi itu. Sehingga ketika acara ini hanya dibatasi seberapa, akhirnya dorongan dari luar itu sangat deras," demikian katanya.

Berita Terkait

Berita Lainnya