RSUD Tarakan Diminta Serahkan Rekam Medis Alm Johanes Patria Sitanggang

Image 3

Jakarta, MNID. Kasus kematian pasien bernama Johanes Patria Sitanggang pasca operasi usus buntu di RSUD Tarakan masih berbuntut panjang.

Terbaru, pihak keluarga meminta pihak rumah sakit menyerahkan salinan rekam medis sang pasien secara lengkap.

Permintaan ini disampaikan secara resmi melalui surat bernomor  02/VI/2025 tanggal  25 Juni 2025 yang ditujukan kepada Direktur RAUD Tarakan, dr Weningtyas Purnomorini.

“Dengan ini mengajukan permohonan resmi penyerahan salinan lengkap dokumen rekam medis selama masa perawatan almarhum di RSUD Tarakan, yaitu sejak 29 April hingga 4 Mei 2025,” demikian bunyi surat tersebut dilihat redaksi, Rabu, 25 Juni 2025.

Anna Tuning Sitanggang, Budiman Martono Sitanggang dan Meilani Nurkalam Sitanggang selaku pengirim surat tersebut mengatakan permohonan itu merupakan bagian dari hak pasien dan keluarganya, sebagaimana dijamin dalam  Pasal 52 UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Permenkes No. 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis dan Pasal 47 ayat (1) UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

“Permintaan ini diajukan untuk memperoleh kejelasan dan pemahaman utuh atas proses perawatan medis yang telah dijalani almarhum selama berada dalam tanggung jawab RSUD Tarakan,” ujar mereka.

“Kami meminta agar seluruh dokumen tersebut diserahkan dalam bentuk salinan  fotokopi dan/atau softcopy (PDF) kepada pihak keluarga, paling lambat dalam waktu 3 (tiga) hari kerja sejak surat ini diterima. Kami siap memenuhi ketentuan administratif sesuai prosedur rumah sakit. Permohonan ini diajukan dalam semangat keterbukaan, tanggung jawab etik, dan hak keluarga pasien atas informasi medis yang utuh," demikian mereka sampaikan.

RSUD TARAKAN

Berita Terkait

Berita Lainnya