Analisis Umum Pemakzulan Wapres Gibran

Image 3
Gibran Rakabuming Raka

Oleh: M.Hatta Taliwang, Politisi Senior dan Pecinta Catur

PAK Ali Hardi Kyaidemak tokoh senior PPP menyampaikan tanda tanya tentang  pemakzulan dalam masa jabatan Wakil Presiden. Menurut Pasal 3 Ayat (3) jo Pasal 7A dan 7B UUD 1945 adalah:

I. Pelanggaran hukum yaitu:
1). Pengkhianatan terhadap negara
2). Korupsi
3). Suap.
4). Perbuatan tercela
5). Pelanggaran hukum berat lainnya

II. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden sehingga muncul pertanyaan, “Apakah dalil-dalil dari usulan Forum Purnawirawan Prajurit TNI sudah memenuhi konstruksi pasal pemakzulan di dalam UUD 1945?

Munarman SH., MH. memberi tawaran soluasi sebagai berikut, “DPR tugasnya merumuskan pelanggaran hukum apa yang dilakukan Gibran.”

Misalnya  korupsi. Apakah hal yang dilaporkan Dr. Ubaedillah Badrus ke KPK sudah memenuhi syarat bila diproses oleh KPK? Apakah ada korupsi lain semasa menjadi Walikota Solo?

Perbuatan tercela apa yang dilakukan Gibran? Misalnya, apakah benar yang bersangkutan nyabu (narkoba). Apakah yang bersangkutan menipu soal status sekolah hanya “setingkat SMA”, alias tidak punya ijazah asli dan  hanya surat keterangan dari Sesditjen Dikti.

Tinggal hakim MK memutuskan. Oleh 8 hakim MK. Pamannya tidak boleh ikut sidang sama sekali karena conflict of interest.

Proses Bertele-tele

UUD 1945 hasil Amandemen atau UUD 2002 memungkinkan Presiden/ Wapres dimakzulkan dengan prosedur dan syarat yang cukup berat.

1. Diproses di DPR. Berapa fraksi atau anggota yang setuju, ini merupakan proses politik yang berat. Dalam era pragmatis begini terkadang faktor dana menjadi salah satu kunci. Lobby politik kini mungkin tak ideologis lagi tetapi lebih pragmatis berkaitan dengan siapa dapat apa atau NPWP (Nomor Piro Wani Piro).

2. Bila lolos di DPR, maka diajukan ke MK. Di MK dilakukan pembahasan pasal mana yang dianggap memenuhi persyaratan hukum untuk menyetujui dilakukan pemakzulan. Ini juga proses yang tak mudah. Hakim nakal bisa saja melakukan negosiasi tentang NPWP tersebut.

3. Kalau sudah rapi di MK selanjutnya diteruskan ke MPR. Di MPR ini terjadi lobby politik dan negosiasi politik dalam rangka pengambilan keputusan. Komposisi fraksi dan anggota MPR  akan menentukan apakah proses pemakzulan akan bisa dilaksanakan dengan berhasil atau gagal.

Bila berhasil maka inilah pemakzulan pertama sejak UUD 2002 diberlakukan. Selama proses pemakzulan tentu perlu dana besar untuk mendorong proses tersebut. Apakah inisiator pemakzulan memiliki cukup logistik untuk mendorong proses tersebut? Karena proses pemakzulan butuh waktu yang panjang/ lama dan alot.

Pressure dari Rakyat

Gerakan politik apalagi dengan tajuk pemakzulan tak cukup hanya dilakukan secara formal di ruang lembaga tinggi negara. Tetapi biasanya diiringi dengan gerakan massa besar untuk mengirim pesan kepada DPR, MK dan MPR.Tentu dengan maksud agar aspirasi mereka diperhatikan dan dieksekusi.

Permainan gerakan gerakan massa seperti ini sudah tak banyak sutradara yang mampu melakukan sejak era informasi digital. Dulu ada beberapa jendral yang mampu melakukan. Sekarang “sutradara” gerakan massa sudah tak terdengar siapa figur yang digosipkan sebagai sutradara.

Di masa lalu ada beberapa jendral yang dianggap dalang dalam beberapa peristiwa politik. Namun sekarang mungkin sudah jauh berkurang.

Resiko Gagal Pemakzulan

Bila pemakzulan gagal dilakukan sementara wacana dan pemrakarsanya sudah dikenal publik, maka situasi yang terjadi bisa berbalik , justru Gibran akan panen popularitas apalagi diiringi popularitas Jokowi yang menaik bila isu ijazah palsunya pun gagal dibuktikan.

Karena sebenarnya pasca Jokowi berakhir masa jabatannya secara teori nyalanya sudah padam, tapi berkat isu ijazah namanya terus disebut di jagat medsos. Begitu pun Gibran sebenarnya namanya mulai sepi. Pada acara penting kedatangan Emmanuel Macron saja dia tak tampil. Tapi berkat surat dari Para Jendral Purn yang  meminta dia dimakzulkan namanya terus berkibar dan mungkin akan berkepanjangan.

Sehingga bisa ditafsirkan bahwa isu pemakzulan tersebut tanpa sengaja terbawa menjadi bagian dari strategi pemasaran nama Gibran. Ingat teori komunikasi: bad publicity is publicity dan bagian dari konsolidasi menyatukan pendukung pendukungnya untuk mendorong Gibran pada Pilpres 2029.

Sehingga pada Pilpres 2029 bisa saja Gibran ikut bersaing dalam pilpres ditopang ayahnya sebagai timses yang ikut populer lagi berkat isu ijazah palsu, ditambah dengan dana triliunan “hasil kerja” selama berkuasa 10 tahun.

Berita Terkait

Berita Lainnya