Jakarta, MNID. Usul yang disampaikan Forum Purnawirawan Prajurit TNI kepada MPR RI agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diganti harus direspons Presiden Prabowo Subianto secara positif.
Usul itu, menurut Direktur Pusat Riset Politik, Hukum, dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam, adalah bagian dari kritik terhadap pemerintahan Prabowo.
“Tentu harus direspons dengan serius. Karena jika tidak, akan menimbulkan spekulasi publik hingga akan mengurangi performa pemerintahan Prabowo,” kata Saiful seperti dikutip dari RMOL, Minggu, 4 Mei 2025.
Dalam dokumen “Pernyataan Sikap Purnawirawan Prajurit TNI” yang dikirim kepada Prabowo sejak bulan Februari, di butir kedelapan, dituliskan “Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-undang Kekuasaan Kehakiman.”
Dokumen itu ditandatangani 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal dan 91 kolonel. Lima di antaranya adalah Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Jenderal (Purn) Fachrul Rozi, Jenderal (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal (Purn) Hanafie Asnan.
Menurut Saiful, bila usul yang telah disampaikan ini tidak terkelola dengan baik akan berdampak signifikan kepada tingkat kepuasan masyarakat pada pemerintahan Prabowo.
“Prabowo mesti hati-hati menyikapi adanya keinginan pergantian Gibran. Jika tidak direspons dengan bijak maka akan berpengaruh terhadap posisi Prabowo untuk 2029 yang akan datang,” kata Saiful.
Dosen Universitas Sahid Jakarta ini menambahkan, bila Gibran memang dinilai tidak kompeten mestinya harus diganti.Bila tidak, akan berdampak terhadap kemajuan pemerintahan dan semakin menjadi beban Presiden Prabowo.
“Jangan sampai kecelakaan akan terjadi di ujung pemerintahan Prabowo, di mana publik melihat signifikansi pemerintahan Prabowo kurang berdampak kepada rakyat akibat para pembantunya yang kurang mendukung pemerintahan,” demikian Saiful.