Alat Bukti Polda Metro Jaya untuk Tersangkakan Firli Bahuri Dipertanyakan Margarito Kamis

Image 3
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto

. Praperadilan yang diajukan Ketua (non-aktif) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Firli Bahuri harus mengungkap secara utuh apakah alat bukti dalam kasus yang dituduhkan Polda Metro Jaya ini memang valid, atau dengan kata lain membuktikan bahwa pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo memang ada.

“Apakah alat bukti yang dituduhkan benar-benar menunjukkan adanya tidak pidana pemerasan tersebut dalam hal ini adanya perpindahan uang baik secara langsung ataupun melalui transfer,” ujar pakar hukum Margarito Kamis dalam keterangan yang diterima redaksi.

"Kuncinya pada tafsir kualitatif dua alat bukti apakah menunjukkan adanya tindak pidana itu (pemerasan), Ada tidak dokumen yang menunjukkan adanya transaksi itu. Mau sebanyak apapun saksi, kalau alat bukti itu tidak menunjukan adanya tindak pidana mau apa?" sambungnya.

Margarito menegaskan bahwa dalam proses Praperadilan harus dipastikan yang memberi tafsir soal dua alat bukti secara kualitatif tersebut yang menunjukkan adanya pidana.

"Tafsir mengenai frasa dua alat bukti kualitatif yang menunjukkan tindak pidana pemerasan itu dimana ujungnya adalah ada nggak duitnya?" tegasnya lagi.

Firli diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap SYL oleh Polda Metro Jaya pada bulan lalu (Rabu tengah malam, 22/11).

Menurut tim penyidik, sudah terdapat kecukupan bukti untuk menjerat jenderal polisi (purn) bintang tiga tersebut.

Dalam permohonan Praperadilan yang dibacakan oleh pengacara Firli, Ian Iskandar, dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (11/12) Firli Bahuri menyebut mantan SYL membuat laporan dugaan korupsi oleh pimpinan KPK ke Polda Metro Jaya karena takut dijadikan tersangka.

Menurut Firli, laporan di Polda Metro Jaya tersebut merupakan perlawanan balik dari SYL.

"Bahwa patut diduga dikarenakan adanya ketakutan dalam diri saksi Syahrul Yasin Limpo akan segera ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK RI, maka saksi Syahrul Yasin Limpo melakukan sejumlah tindakan untuk melemahkan dan menghambat proses penetapan tersangka terhadap dirinya," demikian  Ian Iskandar.

Berita Terkait

Berita Lainnya