Dewan Pers dan Kejaksaan Agung Tandatangani Nota Kesepahaman

Image 3
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat dan Jaksa Agung ST Burhanuddin usai menandatangani Nota Kesepahaman, Rabu, 16 Juli 2025.

Jakarta, MNID. Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Dewan Pers telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan untuk mendukung kemerdekaan pers, keterbukaan, dan kolaborasi untuk mendukung penegakan hukum di Indonesia.

Penandatangan dilakukan Ketua Dewan Pers Prof. Komaruddin Hidayat dan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung di Blok M, Jakarta Selatan, Rabu, 16 Juli 2025.

Ruang lingkup Nota Kesepahaman meliputi  dukungan dalam rangka penegakan hukum dan perlindungan kemerdekaan pers, penyediaan ahli dari Dewan Pers, peningkatan kesadaran hukum masyarakat, dan peningkatan sumber daya manusia.

Dalam sambutannya, Jaksa Agung mengatakan bahwa lembaga Kejaksaan yang dipimpinnya adalah lembaga pemerintah dan tidak dapat bekerja sendirian untuk menegakkan hukum. Dia menekankan pentingnya evaluasi diri untuk mengetahui kekurangan dan aspek yang perlu diperbaiki.

Salah satunya melalui kontrol sosial dari masyarakat yang dapat dijalankan melalui fungsi pers. Karena itu, dia memandang insan pers sebagai sahabat.

“Bagi saya pribadi, pers adalah sahabat. Di mana pun juga, pers bagi saya juga adalah unsur pengawasan,” kata Burhanuddin

Dia mengatakan pekerjaan kejaksaan tak akan sampai kepada masyarakat jika tak ada pers. Keterbukaan informasi, menurut dia, menjadi penilaian masyarakat terhadap kinerja kejaksaan.

“Itu betul, yang tadinya kita sedikit tertutup dengan pemberitaan, kita buka selebar-lebarnya. Walaupun dibuka lebar, ekses-ekses masih ada. Dan dari situlah kita perlunya suatu kerja sama dengan Dewan Pers,” kata dia lagi.

Selain itu, melalui media pihaknya bisa memonitor kinerja insan Adhyaksa di berbagai daerah. Fungsi pengawasan itu membuat jaksa tetap berada pada koridor yang seharusnya.

“Indonesia begitu luas, kami tidak bisa memonitor cara teman-teman bekerja. Kami juga sadar bahwa tanpa pengawasan dari luar, saya yakin teman-teman saya juga masih banyak yang melakukan hal hal yang mungkin tidak sepatutnya untuk dilaksanakan,” tambah Burhanuddin

“Dengan adanya teman-teman pers, misalnya ada kejadian di Sabang, tapi dalam beberapa menit, kami sudah dapat mengetahuinya. Untuk itu, kami ucapkan terima kasih pada teman-teman media yang selama ini mendukung dan mengkritik. Tanpa dikritik, kami tidak akan jadi seperti ini,” sambungnya.

Sementara Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, mengatakan, pers adalah mitra pemerintah, termasuk dalam fungsi pengawasan.

“Kedua, jangkauan tangan dari Kejagung yang begitu luas kan tidak sampai ke daerah-daerah. Nah, dengan bantuan pers itu, kemudian kalau ada penyimpangan-penyimpangan, itu peristiwanya di daerah, tapi pusat langsung tahu sehingga cepat merespons,” kata dia.

Menurut Komaruddin, kerja sama yang dijalin hari ini merupakan langkah positif untuk membantu mengawasi kinerja kejaksaan. Namun dia mengatakan pengawasan harus dilakukan berlandaskan profesionalisme.

“Pers itu jadi mitra pemerintah, karena pengawasan dari pusat itu kan terbatas matanya, telinganya, kakinya, terbatas, dengan pers itu membantu,” katanya menekankan.

Di sisi lain, dia mengingatkan pers perlu profesional dan menjungung etika serta objektivitas.

Berita Terkait

Berita Lainnya