CERI Apresiasi Penetapan Riza Chalid sebagai Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

Image 3
Moch Reza Chalid (MRC)

Jakarta, MNID. Langkah Kejaksaan Agung menetapkan Moch Reza Chalid (MRC) sebagai salah seorang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah 2018-203 diapresisasi sejumlah kalangan.

Nama MRC yang dikenal sebagai “The Gasoline Godfather” masuk dalam sembilan nama tersangka baru yang diumumkan Kejagung pada Kamis, 10 Juli 2025.

Sebelumnya, pada “kloter 1” tanggal 25 Februari 2025, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dan pada “kloter 2” tanggal 26 Februari 2025, Kejagung menetapkan dua tersangka. Kasus ini diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 193,7 triliun.

Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan total 18 tersangka yang terdiri dari pejabat Pertamina dan mitra swastanya.

“Terkhusus kami mengapresiasi Kejagung telah menetapkan The Gasoline Godfather Mister Moch Reza Chalid (MRC) sebagai tersangka untuk dugaan korupsi kontrak terminal BBM PT Orbit Terminal Merak dengan PT Pertamina Patra Niaga yang menurut perhitungan BPK RI telah merugikan negara sebesar Rp 2,9 triliun,” ujar Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, Jumat, 11 Juli 20205, dalam keterangan kepada redaksi.

Dikatakan Yusri, CERI tak mempersoalkan dimana keberadaan MRC sekarang, apakah di Singapura atau Kuala Lumpur atau London atau dimanapun dia berada termasuk di kutub utara maupun selatan.

“Sebab kami percaya negara pasti bisa menghadirkan MRC di Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sesuai pesan Presiden Prabowo Subianto,” kata Yusri lagi.

Namun, kata Yusri, CERI perlu mendapatkan penjelasan dari Kejagung atas beredarnya informasi bahwa pada hari Kamis 10 Juli 2025 beredar informasi bahwa petugas Pidsus Kejagung sempat menjemput mantan Dirut Pertamina NW dari RS Medistra untuk dibawa ke Kejagung.

“Namun katanya atas usulan Dirdik ke Jaksa Agung untuk mencabut status tersangka yang sempat dilekatkan terhadap NW, untuk hal ini perlu penjelasan apakah benar informasi yang beredar ini?” tanya Yusri.

Menurut Yusri, penjelasan atas kesimpang siuran informasi di atas perlu diluruskan agar publik paham apa sebenarnya yang terjadi dan mencegah beredarnya informasi liar yang bisa mengotori niat baik menuntaskan kasus penyidikan dugaan korupsi tata kelola minyak yang sangat merugikan rakyat sebagai konsumen BBM.

“Harapan kami, ke depan Kejagung berhasil menetapkan tersangka lagi pada 'kloter-kloter' berikutnya, termasuk peran Mister James dan kawan kawan dan adanya dugaan kartel lima perusahaan tanker di PT Pertamina International Shipping dan penjualan minyak mentah bagian negara dan bagian Pertamina di Sub Holding PT Pertamina Hulu Energi dan KKKS lainya  atas kuasa yang diberikan oleh SKK Migas,” beber Yusri.

Mengingat korupsi tata kelola minyak ini sistemik, terstruktur dan masif serta melibatkan banyak pihak, kata Yusri, maka CERI mendesak Kejagung menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap semua pihak yang terlibat agar bisa memaksimalkan pengembalian kerugian negara dan memberikan efek jera serta rasa adil bagi masyarakat yang menjadi korban mafia BBM.