Jakarta, MNID. Kepercayaan rakyat Aceh pada Pemerintah Pusat bisa rusak begitu saja bila Kementerian Dalam Negeri tetap bersikukuh menyerahkan empat pulau milik Aceh kepada Sumatera Utara. Begitu diingatkan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang di masa lalu menjadi salah seorang figur kunci proses perdamaian serambi Mekah.
Keempat pulau milik Aceh yang diserahkan Kemendagri kepada Sumut itu adalah Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil dan Pulau Lipan.
“Saya kira Pak Mendagri bisa cari solusi yang baik dan tidak saling merugikan, ini masalahnya peka persoalan,” kata JK seperti dikutip dari Kompas, 14 Juni 2025.
“Jadi jangan lagi terulang pada masa lalu, kita sudah damaikan, tapi timbulkan lagi masalah-masalah, nanti orang Aceh tidak percaya ke Pusat lagi kalau begini caranya. Saya yakin Pak Mendagri pasti punya cara yang baik untuk menyelesaikan,” ujarnya.
JK merujuk pada UU 24/1956 yang menegaskan bahwa keempat pulau tersebut memang menjadi bagian dari Provinsi Aceh.
“Mau dialog apa pun ini susah, karena masing-masing, sebenarnya Aceh bertahan, kalau Sumatera Utara kan menerima saja, tidak ada soal, kalau dikembalikan bagi Sumatera saya kira tidak ada hal,” ucap JK.
“Yang masalahnya secara historis dan juga undang-undang. Jadi ini berdasarkan UU 24/1956 yang memutuskan tentang pemisahan Sumatera Utara dengan Aceh, Aceh menjadi provinsi dengan otonomi khusus, jadi itu sejarahnya, termasuk bagi mereka pulau itu,” kata JK.
Sebelumnya, warga di Aceh Singkil membuat deklarasi menyatakan empat pulau yang sedang bersengketa dengan Provinsi Sumatera Utara adalah milik Provinsi Aceh pada Kamis, 12 Juni 2025.
Di Pulau Panjang, warga dan akademisi melakukan aksi deklarasi menegaskan Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil dan Pulau Lipan merupakan bagian dari Provinsi Aceh, bukan masuk wilayah teritori Sumatera Utara.
Hal ini merespons atas keputusan Menteri Dalam Negeri yang menetapkan empat pulau tersebut masuk wilayah teritori Sumatera Utara.