MUI Apresiasi Sikap Tegas Menlu RI pada Israel

Image 3
Menlu RI Sugiono berbicara di ICJ, den Haag, 30 April 2025.

Jakarta. MNID. Lima tuntutan yang disampaikan Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, dalam Sidang Umum Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda, Rabu, 30 April 2025, dipuji berbagai kalangan.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional (HLN-KI), Sudarnoto Abdul Hakim, menilai, sikap tegas pemerintah Indonesia meyakinkan bahwa Israel harus benar-benar dipaksa untuk mematuhi semua produk hukum atau konvensi  PBB.

“Semua hak dasar warga Gaza dan Palestina dan infra struktur, sebagaimana yang juga disebut-sebut oleh Menlu, telah dihancurleburkan secara membabi buta oleh rezim bengis Israel dan mendapat dukungan dari Amerika,” ujar Sudarnoto dalam keterangan kepada redaksi MNID, Sabtu, 3 Mei 2025.

“Saya atas nama MUI menyampaikan terima kasih dan penghargaan khususnya kepada Menlu yang telah manyampaikan butir-butir yang sangat penting di ICJ terkait dengan dukungan kemanusiaan dan pembelaan Indonesia untuk kemerdekaan Palestina. Semoga langkah-langkah pemerintah bersama dengan seluruh elemen bangsa akan menjadi semakin kokoh. Saya mendukung sepenuhnya apa yang disampaikan oleh Menlu,” ujar Sudarnoto lagi.

Ini adalah kali kedua Indonesia menyampaikan Advicory Opinion seperti yang dimintakan ICJ. Advicory Opinion pertama sangat tegas dan telah menjadi Resolusi PBB. Akan tetapi belum bisa ditegakkan atau diimplementasikan secara efektif. Karena itu, Advicory Opinion yang kedua ini haruslah lebih terukur sehingga bisa efektif diimplementasikan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Semua negara khususnya pembela Palestina haruslah benar-benar dan sungguh-sungguh mengawal Fatwa ICJ nantinya.

“Lima tuntutan yang disampaikan oleh Menlu adalah menyangkut kemanusiaan yang memang sudah menjadi keprihatinan global saat ini. Karena itu, hemat saya, perlu langkah lebih lanjut dan kongkrit dengan apa yang mungkin bisa saya sebut sebagai intervensi kemanusiaan (humanitarian intervention) yang yang dilakukan bersama-sama terutama oleh negara-negara dan bangsa sedunia pembela Palestina,” masih kata Sudarnoto.

Namun demikian, dia mengingatkan, agar ada jaminan kelancaran program kemanusiaan ini dan jaminan tidak adanya gangguan tentara Israel sehingga hak-hak dasar warga Gaza/Palestina bisa terpenuhi dengan baik, maka patut dipertimbangakan bahwa Humanitarian Intervention ini perlu dibarengi dengan Military Intervention. Dua pendekatan yang sebetulnya pernah dilakukan oleh Amerika untuk kasus Kamboja dulu (kalau tidak salah), hemat saya bisa dilakukan dalam kasus Gaza.

Selain Humanitarian dan Military Intervention, langkah-langkah lain seperti memperkuat gerakan BDS dengan menerbitkan Undang-undang atau peraturan yang dikeluarkan oleh semua pemerintah negara pembela Palestina perlu dilakukan sehingga BDS benar-benar efektif.

Langkah penting lain untuk menindak lanjuti dan menyempurnakan pidato Menlu adalah, bersama-sama dengan negara-negara lain meyakinkan atau menekan Amerika untuk merubah haluan politik agar semakin humanis, benar-benar memihak untuk penciptaan perdamaian dan menolak segala bentuk kejaharan perang, kejahatan kemanusiaan dan mendukung penghentian genosida dan penghancuran yang dilakukan oleh Israel terhadap warga Gaza dan Palestina secara umum.  

Berita Terkait

Berita Lainnya