Benarkah Letjen Kunto Arief Wibowo Tak Jadi Dicopot?

Image 3
Catatan: Kotak merah dari redaksi.

Jakarta, MNID. Apakah Letjen Kunto Arief Wibowo memang tak jadi dicopot dari jabatannya sebagai Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) I?

Pertanyaan ini muncul setelah beredar copy Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep 554a/IV/2025 tertanggal 30 April 2025. Surat ini merupakan perubahan pertama (PERUBAHAN I) atas Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep 554/IV/2025 yang ditandatangani sehari sebelumnya, tanggal 29 April 2025.

Dalam "surat perubahan" ini disebutkan bahwa perubahan dilakukan atas pertimbangan Pimpinan TNI.

"Surat perubahan" itu menetapkan:

1. Perubahan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025 tanggal 29 April 2025 tentang Pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia atas nama Letjen TNI Teguh Muji Angkasa, S.E., M.M. NRP 32635, Dosen Tetap Unhan dkk 236 orang, pada lampiran nomor urut 4 sampai dengan 10, sebagai berikut :

Semula tertulis:

4. Letjen TNI Kunto Arief Wibowo, SIP. NRP 1920034990371 jabatan lama Pangkogabwilhan I dan jabatan baru sebagai Staf Khusus Kasad;

5. Laksda TNI Hersan, S.H., M.Si., M.Tr.Opsla. NRP11339/P jabatan lama Pangkoarmada III dan jabatan baru sebagai Pangkogabwilhan I;

6. Laksda TNI H. Krisno Utomo, P.S.C, (Joint)., M.A., M.M.S., CHRMP. NRP 11336/P jabatan lama Pangkolinlamil dan jabatan baru sebagai Pangkoarmada III;

7. Laksda TNI Rudhi Aviantara I.H., S.E., M.Si., M.Tr.(Han)., CHRMP. NRP 10689/P jabatan lama Kas Kogabwilhan II dan jabatan baru sebagai Pangkolinlamil;

8. Laksma TNI Phundi Rusbandi NRP 10075/P jabatan lama Waaskomlek Kasal dan jabatan baru sebagai Kas Kogabwilhan II;

9. Laksma TNI Benny Febri, M.M., M.Tr.Opsla. NRP 10063/P jabatan lama Kadiskomlekal dan jabatan baru sebagai Waaskomlek Kasal;

10. Laksma TNI Maulana, S.T., M.Si., NRP 10119/P jabatan lama Staf Khusus Kasal dan jabatan baru sebagai Kadiskomlekal;

Diubah menjadi:

4. Mayjen TNI Yusman Madayun, S.I.P. NRP 32655 jabatan lama Pa Sahli Tk. III Bid. Sosbudkum HAM dan Narkoba Panglima TNI dan jabatan baru sebagai Pati Mabes TNI AD (Dlm. rangka pensiun);

5. Brigjen TNI Agus Isrok Mikroj, S.I.P. NRP 11970036740875 jabatan lama Kadislaikad dan jabatan baru sebagai Pa Sahli Tk. III Bid. Sosbudkum HAM dan Narkoba Panglima TNI;

6. Kolonel Inf Anwar, S.H. NRP 11950043691072 jabatan lama Pamen Denmabesad dan jabatan baru sebagai Kadislaikad;

7. Laksda TNI Kresno Buntoro, S.H., LLM., Ph.D. NRP 9533/P jabatan lama Kababinkum TNI dan jabatan baru sebagai Pati Mabes TNI AD (Dlm. rangka pensiun);

8. Laksma TNI Farid Ma'Ruf, S.H., M.H. NRP 12290/P jabatan lama Kadiskumal dan jabatan baru sebagai Kababinkum TNI;

9. Laksma TNI Dr. Ali Ridlo, S.H., M.M., M.Tr. Opsla., M.H. NRP 12997/P jabatan lama Kaotmilti III Surabaya Babinkum TNI dan jabatan baru sebagai Kadiskumal;

10. Laksma TNI Effendy Maruapey, S.H., M.H. NRP 11807/P jabatan lama Staf Khusus Kasal dan jabatan baru sebagai Kaotmilti III Surabaya Babinkum TNI;

2. Dengan demikian maka Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025 tanggal 29 April 2025 telah diadakan perubahan;

3. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan;

Masih Dipertanyakan

Pengamat militer Slamet Gintings termasuk pihak yang memastikan bahwa pencopotan Letjen Kunto yang merupakan putra mantan Wakil Presiden Try Sutrisno dibatalkan.

Adapun sementara kalangan masih meragukan karena di dalam dalam copy surat yang beredar itu tidak ada kata “pembatalan” atas mutasi Letjen Kunto Arief Wibowo dan enam perwira tinggi lainnya di dalam surat tanggal 29 April 2025. 

Selain itu, “Perubahan I” yang tertulis di bagian atas surat tanggal 30 April 2025 memunculkan spekulasi bahwa mungkin sekali ada surat lanjutan “Perubahan II” atas surat mutasi tanggal 29 April 2025, yang isinya belum diketahui publik.

Berita Terkait

Berita Lainnya