Etika Politik: Jokowi, Soeharto, dan Donald Trump

OLEH: RACHLAND NASHIDIK

Image 3
Dari kiri ke kanan: Joko Widodo, Donald Trump, Soeharto

I

Presiden Jokowi dikritik keras. Ia dinilai terlalu jauh ikut campur mengarahkan partai-partai politik untuk berkoalisi, bahkan menentukan siapa Calon Presiden dan Wakil Presiden. Wajar, bila ada semacam kejengahan publik yang menganggap seharusnya Presiden mencegah dirinya melakukan kegiatan politik partisan di istana negara.

Pendukung Presiden menghadapi kritik ini dengan sengit. Mereka membandingkan ke dalam pembelaannya sebuah peristiwa lama, yakni resepsi pernikahan putra-putra Presiden SBY di istana negara, untuk membenarkan tindak tanduk politik Presiden tersebut.

Alasan itu, kendati faktual, gagal mendorong perdebatan publik menjadi produktif. Padahal, ikhwal yang dibahas sangat penting, yakni etika bagi seorang Presiden demi menjalankan pemerintahan yang fair dan efektif. Lagi pula, tidakkah seharusnya masa lalu dijadikan cermin untuk memperbaiki hari ini? Bukan sebaliknya, apa yang terlanjur dianggap sebagai kesalahan di masa lalu, justru dijadikan alasan untuk membenarkan kesalahan baru.

Sebenarnya, ada sejumlah perkara berbeda yang dicampuraduk seolah memiliki makna yang sama saja, dalam perdebatan tersebut. Masing-masing adalah aktivitas pribadi Presiden, personalisasi jabatan, kegiatan pemerintahan atau layanan publik dan kegiatan politik partisan. Catatan ini, dengan mengambil beberapa contoh, mencoba mengurainya.

II

Presiden adalah pekerjaan 24 jam sehari. Untuk alasan itu, negara memberi rumah bagi Presiden, yakni di dalam Istana Negara. Maka, aktivitas pribadi Presiden di istana negara pada dasarnya tidak dilarang.

Dalam sejarah White House, sebagai contoh, sudah pernah diselenggarakan 19 kali akad nikah dan 4 kali resepsi pernikahan keluarga Presiden. Terbaru, pada November 2022, Presiden Joe Biden menyelenggarakan pernikahan cucunya di Istana Kepresidenan Amerika Serikat itu. Publik Amerika tidak memandang hal tersebut sebagai pelanggaran etika politik karena rumah Presiden AS memang berada di dalam White House.

Dari contoh itu, kita bisa belajar bahwa apa yang sekurangnya terasa problematik dari sisi etika politik, bukanlah kegiatan pribadi Presiden di dalam istana negara. Tapi bagaimana dengan hal sebaliknya, yakni menyelenggarakan kegiatan negara atau pemerintahan di rumah pribadi Presiden? Tentang itu, kita bisa memetik pelajaran dari masa Orde Baru.

Saat itu, Presiden Soeharto seringkali membicarakan, mengambil dan mengumumkan kebijakan pemerintah di rumah pribadinya di Jalan Cendana. Soeharto membuat rumah pribadinya di jalan Cendana seolah istana negara. Ia tidak memisahkan kegiatan pribadi dari kegiatan jabatan sebagai Presiden atau kepala negara.

"Cendana" pada saat itu adalah pusat kekuasaan politik yang kedudukan dan pamornya bahkan melebihi "Bina Graha". Inilah yang pada waktu itu dikritik oleh para aktivis pro-demokrasi sebagai personalisasi jabatan. Tapi, perlu diingat, kritik ini tidak ikut menyebut ke dalamnya kegiatan Soeharto di Jalan Cendana selaku Ketua Dewan Pembina Golkar (yang jauh lebih berkuasa dari Ketua Umum Golkar).

Sesungguhnya, memang tidak terasa problematik, apabila Presiden melakukan kegiatan politik partisan di kediaman pribadinya sendiri, atau tempat lain yang bukan bagian dari fasilitas negara.

Sebaliknya, problem sungguh terasa, sekali lagi dari sisi etika politik, apabila Presiden menggunakan otoritas negara dan fasilitasnya untuk kegiatan politik partisan, apalagi yang menyimpan keuntungan politik bagi dirinya sendiri.

Ini berhubungan dengan perkara public trust. Layanan publik adalah inti dari penyelenggaraan pemerintahan. Ia harus fair dan efektif, dan karena itu perlu bersifat imparsial, agar mendapat kepercayaan publik yang cukup. Itu makanya Presiden harus memisahkan kegiatan politik partisan dari kegiatan negara atau pemerintahan. Agar terdapat cukup kepercayaan publik kepada pemerintahan yang dipimpinnya dan kebijakan-kebijakan yang dihasilkannya. Tanpa adanya public trust, akibat pemerintah dianggap tidak fair, maka pemerintahan akan sulit untuk berjalan efektif. Kebijakan- kebijakannya akan sering menghadapi penentangan atau gugatan.

III

Amerika Serikat memiliki Undang-undang yang melarang federal officials memanfaatkan otoritas negara dan fasilitasnya untuk kegiatan politik partisan, khususnya untuk mempengaruhi Pemilu. Undang-undang ini, yakni Hatch Act 1939, terus mengalami pembaruan atau kontekstualisasi, yang terbaru pada masa Presiden Obama, yakni menetapkan hukuman disiplin bagi pejabat publik yang melakukan pelanggaran.

Ada kasus yang relevan untuk dituturkan di sini. Presiden Trump, di ujung masa pemerintahannya, pernah dikritik dengan sengit karena dinilai menyimpangi ketentuan Hatch Act 1939. Ia menggunakan White House sebagai tempat menyampaikan acceptance speech sebagai kandidat Presiden dari Partai Republik untuk pemilu selanjutnya.

Trump membantah. Ia bilang, yurisdiksi Hatch Act 1939 hanya berlaku pada pegawai negara, tidak pada Presiden. Dia menambahi, lagipula pidatonya itu, meski bertempat di White House, namun diselenggarakan di taman yang merupakan bagian dari kediaman pribadinya sebagai Presiden dan belum pernah digunakan untuk kegiatan kenegaraan.

Argumen Presiden Trump itu, bahkan kendati terbukti telah menyelamatkannya dari serangan, tetapi sesungguhnya tetap didasari oleh pengakuan terhadap etika politik yang hari-hari ini sedang dengan sengit dibicarakan di Indonesia. Itulah bahwa negara atau otoritas pemerintahan harus berlaku imparsial. Dan istana negara tidak boleh digunakan oleh Presiden untuk politik partisan.

Demikianlah, bukan kegiatan pribadi Presiden di dalam Istana Negara yang dinilai tak ber-etika. Melainkan manakala Presiden menjadikan rumah pribadinya sebagai pusat pengambilan kebijakan pemerintah.

Namun demikian, Presiden tentu saja berhak menyelenggarakan kegiatan politik partisan di kediaman pribadinya. Tapi ia diminta mencegah dirinya menggunakan otoritas Presiden atau Kepala Negara dan fasiitas-fasilitas negara, untuk kegiatan politik partisan.

Penulis adalah Pendiri Perhimpunan Pendidikan Demokrasi.

Berita Terkait

Berita Lainnya