KPK Jangan Tebang Pilih, Gertak: Periksa Muhaimin Iskandar

Image 3
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yang digawangi Firli Bahuri dan kawan-kawan diingatkan untuk tidak tebang pilih dalam penanganan kasus korupsi. Ketua Umum Gerakan Rakyat Tolak Aktor Koruptor (Gertak), Dimas Tri Nugroho, mengingatkan KPK, ada sejumlah kasus penting yang jangan sampai luput dari penanganan.

Misalnya kasus yang melibatkan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

Kasus yang menyerempet Cak Imin adalah kasus yang dikenal dengan nama “kardus durian” terkait dengan Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) di Papua pada 2011. Ketika kasus terjadi, Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). Kasus ini juga melibatkan PT Alam Jaya Papua sebagai pihak swasta.

KPK melakukan tangkap tangan pada 25 Agustus 2011 dan meringkus dua anak buah Cak Imin. Mereka adalah Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi I Nyoman Suisnaya dan bekas Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemenakertrans Dadong Irbarelawan.

KPK juga menangkap Kuasa Direksi PT Alam Jaya Papua Dharnawati yang baru saja mengantarkan Rp1,5 miliar ke Kantor Kemenakertrans. Duit itu dibungkus menggunakan kardus durian.

Uang tersebut merupakan tanda terima kasih karena PT Alam Jaya Papua telah diloloskan sebagai kontraktor DPPID di Kabupaten Keerom, Teluk Wondama, Manokwari, dan Mimika, dengan nilai proyek Rp73 milyar.

Pada persidangan di 2012, Dharnawati mengaku uang itu sebenarnya ditujukan untuk Cak Imin. Namun Cak Imin berkali-kali membantah, baik di dalam atau luar persidangan.

Majelis Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan. Selain itu, majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Berdasarkan fakta pengadilan, Suisnaya dan Dadong terbukti bersalah menerima suap pada program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT).

Sedangkan, Dharnawati dijatuhi hukuman 2,5 tahun bui dan denda Rp 100 juta. Hakim menyatakan Dharnawati terbukti melakukan perbuatan sesuai dengan dakwaan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tipikor. Ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi memberikan suap kepada dua pejabat negara.

Muhaimin Iskandar juga diduga terseret kasus korupsi suap pembahasan anggaran optimalisasi.

Kasus tersebut terjadi di Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi pada Kemenakertrans 2014.

Cak Imin dalam kasus lain diduga terlibat Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Jalan Yang Digarap Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun 2016.

Dimas mengatakan, rakyat berharap banyak pada KPK untuk mengungkap kasus-kasus lama yang melibatkan pejabat negara yang belum tuntas.

Berita Terkait

Berita Lainnya