Manila, MNID. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa perbedaan sistem hukum antara Indonesia dan Filipina tidak menjadi penghalang bagi kedua negara untuk memperkuat kerja sama, termasuk dalam menangani berbagai kejahatan lintas negara.
"Indonesia dan Filipina memiliki tradisi dan sistem hukum yang berbeda sejak berabad-abad lalu. Indonesia mewarisi sistem hukum dari tradisi Belanda, Adat, dan Islam, sementara Filipina mewarisi tradisi hukum Spanyol dan Amerika Serikat, serta tradisi hukum Islam di kawasan yang kini menjadi Kawasan Otonomi Muslim Mindanao," ujar Yusril saat menyampaikan Kuliah Akademik di Fakultas Hukum University of the Philippines, Diliman, Quezon City, Manila, Kamis, 23 Juli 2025.
Yusril menjelaskan, meskipun memiliki tradisi hukum yang berbeda, namun dari sudut pandang perbandingan hukum, terdapat banyak kesamaan yang dapat menjadi titik tolak untuk membangun kerja sama kedua negara. Kerja sama tersebut dilakukan dengan berlandaskan pada konstitusi kedua negara, konvensi internasional yang telah diratifikasi, serta undang-undang yang dituangkan ke dalam perjanjian, MoU, maupun pengaturan praktis yang disepakati bersama.
Menurut Yusril, hubungan baik Indonesia-Filipina selama ini telah membuka ruang kerja sama yang luas dalam menangani kejahatan seperti terorisme, penyelundupan, dan perdagangan orang. Kini, kerja sama juga diperluas untuk penanganan kejahatan siber termasuk judi online, yang menjadi perhatian bersama kedua negara.
"Indonesia juga berkeinginan membantu pengembangan bank syariah di Filipina yang sudah dirintis, namun kurang berkembang akibat keterbatasan tenaga ahli yang mampu mengoperasikannya," tutur Yusril.
Yusril menambahkan, kerja sama kedua negara juga diarahkan untuk percepatan penyelesaian status keturunan Indonesia di wilayah Selatan Filipina, serta keturunan Filipina di Sulawesi Utara. Selain itu, kegiatan pemulangan dan pertukaran narapidana antara kedua negara akan terus berjalan, seperti yang telah dilakukan dalam kasus pengembalian Mary Jane Veloso oleh Pemerintah Indonesia kepada Filipina.
"Kami berharap langkah-langkah ini semakin mempererat kerja sama hukum antara Indonesia dan Filipina dalam semangat persahabatan dan prinsip saling menghormati kedaulatan," tutup Yusril.
Kuliah di Fakultas Hukum University of the Philippines itu dibuka oleh Rektor University of the Philippines Angelo A. Jimenez dan dihadiri oleh Dekan Fakultas Hukum Edgardo Carlo Vistan, sivitas akademika University of the Philippines, Perwakilan dari UN Office Drug and Crime serta para diplomat Kedubes RI di Manila.