Babay Farid Wajdi Dkk Jadi Tersangka Baru Kasus Sritex

Image 3
Mantan Direktur Utama Bank Sumatera Utara, Babay Farid Wajdi.

Jakarta, MNID. Nama mantan Direktur Utama Bank Sumatera Utara, Babay Farid Wajdi, masuk dalam daftar tersangka baru kasus dugaan korupsi fasilitas kredit ke PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

Babay terkait kasus ini saat menjabat Direktur Kredit UMKM sekaligus Direktur Keuangan Bank DKI pada periode 2019–2022.

Penetapan tersangka diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam jumpa pers pada Selasa dini hari, 22 Juli 2025.

"Penyidik berkesimpulan menetapkan delapan orang sebagai tersangka," kata Nurcahyo dikutip dari RMOL.id.

Selain Babay Farid Wajdi, tujuh tersangka lainnya adalah Allan Moran Severino (Direktur Keuangan PT Sritex 2006–2023), Pramono Sigit (Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI 2015–2020), Yuddy Renald (Dirut Bank BJB 2009–Maret 2025), Benny Riswandi (SEVP Bank BJB 2019–2023), Supriyatno (Dirut Bank Jateng 2014–2023), Pujiono (Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017–2020), serta SD (Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018–2020).

Mereka diduga terlibat dalam pemberian kredit kepada PT Sritex secara tidak sah. Padahal, perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat kelayakan untuk mendapatkan fasilitas kredit. Dana yang diperoleh dari kredit itu pun disebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

Atas dugaan persekongkolan ini, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelum delapan tersangka baru ini diumumkan, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka terlebih dahulu dalam kasus yang sama. Mereka adalah mantan Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto, Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB 2020 Dicky Syahbandinata, serta Dirut Bank DKI tahun 2020 Zainuddin Mappa.