Sudah Lima Tahun Lebih, Polda Kepri Belum Tuntaskan Kasus Penipuan Investasi Rp 5 M

Image 3
Korban penipuan investasi Syahid Liga (tengah) didampingi pengacaranya, Nasib Siahaan (kanan).

Batam, MNID.  Enam tahun telah berlalu. Namun Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau belum menuntaskan kasus penipuan dengan kedok investasi reksadana. Korban mengalami kerugian Rp 5 miliar.

Ditreskrimum Polda Kepri pernah menetapkan lima orang tersangka, dan menahan mereka. Tetapi penahanan kelimanya ditangguhkan, dan saat berkas diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Kepri, kelima tersangka itu tidak ikut diserahkan. Akhirnya, Kejati mengembalikan berkas perkasa.

Kelima Lima tersangka itu adalah Jenny, Marto, Denny, Mujianto dan Bayu Praskoro Nugroho. Penahanan mereka ditangguhkan tahun 2021. Untuk “meninabobokan” korban bernama Syahid Liga, para tersangka saling menggugat baik badan hukum maupun perorang.

Korban pun didudukan turut jadi Tergugat. Nasib Siahaan, pengacara korban menyebut itu gugatan “bodoh-bodohan”. Nyatanya, korban menang sampai putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA). Kondisi semakin pelik, sampai mengadu kepada Kompolnas serta tiga kali berganti Kapolda Kepri, tiga kali pula mengirim ‘surat cinta’. Akhir-akhir ini jawaban polisi sungguh menyakitkan hatinya. “Ini (perkara) bukan di masa kami”.

Jenny tak sendiri. Dalam pusaran kasus ini juga terdapat Marto dan Denny, dua area manager dari Medan, serta Bayu Praskoro Nugroho, direktur utama perusahaan tersebut. Kelimanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Awalnya, Syahid Liga menolak. Ia merasa usianya tak lagi cocok untuk mengambil risiko. Tapi bujuk rayu Jenny tak berhenti sampai di situ. Ia bahkan mendekati istri Syahid Liga dan membawa-bawa nama Tuhan demi meyakinkan.

“Dia bilang sudah berdoa, katanya tidak mungkin menjerumuskan kami. Katanya ini pasti aman,” kenang Syahid Liga.

Janji keuntungannya menggiurkan, Rp180 juta setiap tiga bulan. Dana pokok Rp 5 miliar akan dikembalikan utuh dalam waktu satu tahun. Perjanjian pun disepakati. Namun baru sebulan berjalan, seorang teman memberi tahu bahwa perusahaan tempat investasinya mengalami gagal bayar.

Sejak saat itu, masalah mulai bermunculan. Alih-alih menyelesaikan persoalan, pihak perusahaan justru menyeret Syahid Liga ke dalam gugatan perdata. Ia dituduh melakukan wanprestasi. Ironisnya, ia justru menjadi tergugat oleh orang-orang yang telah menipunya.

Pada 2020, Syahid Liga melaporkan kasus ini ke Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau. Laporan itu membuahkan penetapan lima tersangka, Jenny, Marto, Denny, Mujianto, dan Bayu Praskoro Nugroho. Berkas perkara sempat dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Kepri.

Namun, proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan tak kunjung dilakukan. “Sudah P21, tapi mereka tidak ditahan. Ini bukan soal teknis, ini soal keberanian menegakkan hukum,” kata Nasib Siahaan, kuasa hukum Syahid Liga, yang mendampingi kliennya sejak awal perkara.

Nasib menyebut, para tersangka bahkan sempat ditahan, namun penahanannya kemudian ditangguhkan. “Yang lebih menyakitkan, klien kami justru harus menghadapi rentetan gugatan dari para tersangka,” katanya.

Gugatan demi gugatan itu bergulir di Pengadilan Negeri Batam. Syahid menang hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung pada 5 Oktober 2023. Tapi pada 27 Mei 2025, ia kembali digugat. Kini perkara memasuki tahap kontra memori banding.

Syahid Liga sempat mengirim surat tercatat ke kantor pusat PT Narada di Jakarta, menanyakan perihal perjanjian jaminan investasi yang ia terima. Namun jawaban perusahaan membuatnya terkejut, mereka menyatakan tidak pernah mengeluarkan surat jaminan tersebut.

Awal 2020, Syahid Liga terbang ke Jakarta untuk bertemu langsung dengan Direktur Utama PT Narada, Bayu Praskoro Nugroho, dan Komisaris perusahaan, Sinar Bawah. Dalam pertemuan itu, keduanya mengelak dan menyalahkan bawahan mereka.

Mereka juga memperlihatkan prospektus investasi yang selama ini tak pernah disampaikan kepada Syahid. “Kalau saya tahu ada risikonya, tak mungkin saya ikut. Perjanjian yang diberikan ke saya sama sekali tak menyebutkan risiko,” ucap Syahid Liga.

Dari dokumen Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), tercantum bahwa para tersangka sempat membuat janji tertulis untuk mengembalikan dana Syahid Liga. Namun janji tinggal janji. “Tak sepeser pun dikembalikan,” tegas Nasib.

Ia mengaku bukan satu-satunya korban. Ia sempat mencoba menginisiasi class action, namun sebagian korban lain, yang ditipu hingga belasan miliar rupiah, memilih mundur karena enggan berurusan dengan polisi.

Tua Turnip, rekan Nasib sekaligus mantan polisi, mempertanyakan alasan hukum yang membuat perkara ini terus mandek. “Penyidik itu alat negara penegak hukum. Harusnya lebih paham dari masyarakat biasa. Kalau sudah P21, kenapa tidak segera disidangkan?” ujarnya.

Kini, dari ruang kecil di Batam Center, Syahid Liga asih berharap, hukum benar-benar ditegakkan. Bukan sekadar dokumen yang tersimpan dalam berkas bernama P21, tanpa kejelasan kapan akan dibuka kembali di ruang sidang.

Terpisah, Kasubdit Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Heryana dikonfirmasi POSMETRO menyampaikan, pihaknya terus memburu lima tersangka yang statusnya 2 di Batam, 2 di Medan dan 1 Jakarta.

“Terakhir pelaku yang di Batam sudah jual rumahnya. Yang pasti kami tetap mengejar para pelaku,” jawab Heryana singkat.

BATAMPOLRI

Berita Terkait

Berita Lainnya