Jakarta, MNID. Kabar kurang mengenakan datang dari Washington D.C. Pemerintah Donald Trump baru saja menerbitkan imbauan kepada warga AS agar berhati-hati saat mengunjungi Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan.
Imbauan itu disampaikan karena terjadi peningkatan kerusuhan dan aksi kekerasan di kedua provinsi itu.
Express US pada Kamis, 8 Mei 2025, melaporkan bahwa Departemen Luar Negeri Amerika Serikat menyebut konflik yang sedang berlangsung di kedua provinsi itu bisa membahayakan keselamatan wisatawan, bahkan bisa membawa kematian.
Pemerintah AS juga mengingatkan warganya menghindari kerumunan dan demonstrasi. Selain itu juga diingatkan bahwa kelompok separatis bersenjata yang bisa saja menculik warga asing, termasuk warga negara AS
Selain itu, Pemerintah Amerika Serikat juga mengungkapkan bahwa kemampuan mereka untuk memberikan bantuan darurat di Papua sangat terbatas.
Pejabat resmi Amerika yang bertugas di Indonesia harus mendapatkan izin khusus jika ingin bepergian ke wilayah Papua Tengah dan Papua Pegunungan.
Secara umum, Amerika Serikat memberikan lampu kuning untuk seluruh wilayah Indonesia . Saat ini, Indonesia masuk dalam kategori peringatan perjalanan level 2, yang artinya wisatawan diminta untuk lebih berhati-hati.
Level 2 itu bukan berarti Indonesia tidak aman, tapi ada sejumlah risiko yang perlu diwaspadai,seperti potensi kejahatan, kerusuhan, wabah penyakit, atau bencana alam. Karena itu, pemerintah di sana mengimbau warganya yang tetap ingin bepergian ke Indonesia disarankan untuk selalu waspada, mengikuti perkembangan situasi, dan mematuhi anjuran dari otoritas setempat.
"Waspadai risiko yang meningkat terhadap keselamatan dan keamanan. Departemen Luar Negeri memberikan saran lebih lanjut bagi para pelancong ke wilayah-wilayah ini dalam peringatan perjalanan. Kondisi di negara mana pun dapat berubah sewaktu-waktu," tulis imbauan Deplu AS.
Departemen Luar Negeri Amerika Serikat juga menjelaskan bahwa penetapan tingkat peringatan tersebut dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk tingkat kejahatan, terorisme, kerusuhan sipil, kondisi kesehatan masyarakat, dan risiko bencana alam.