Gurubesar Hukum Suparji: Pelimpahan Berkas Perkara Tidak Gugurkan Praperadilan Firli Bahuri

Image 3
Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara Firli Bahuri ke Kejaksaan Tinggi. Menurut Gurubesar Hukum Suparji Ahmad, ini tidak menggugurkan praperadilan.

. Pelimpahan berkas perkara atas nama tersangka Firli Bahuri yang dituduh memeras mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) tidak menyebabkan gugurnya praperadilan yang sedang di  PN Jakarta Selatan.

Sidang yang dimulai Senin pekan lalu (11/12) telah memasuki agenda pembacaan kesimpulan dari pihak Pemohon Firli Bahuri dan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto yang merupakan Termohon.

Menurut Gurubesar Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad, hal itu sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015. Putusan ini terkait hakikat pra peradilan dan semangat yang terkadung dalam Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP.

Menurut Mahkamah Konstitusi, hakikat dari perkara permohonan pra peradilan adalah untuk menguji apakah ada perbuatan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan penyidik atau penuntut umum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 dan memastikan perlindungan hak asasi manusia tersangka.

Sehingga tidaklah adil apabila permohonan pra peradilan yang pemeriksaanya sudah dimulai atau sedang berlangsung gugur hanya karena perkara telah dilimpahkan dan telah dilakukan registrasi oleh pengadilan negeri. Hanya diperlukan waktu paling lama 7 (tujuh) hari untuk menjatuhkan putusan terhadap perkara permohonan pra peradilan tersebut.

Ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum agar tidak terjadi dualisme hasil pemeriksaan, yaitu antara pemeriksaan yang sah yang dilakukan oleh penyidik dan penuntut umum dengan pemeriksaan yang diduga adanya tindak pidana yang dilakukan oleh pemohon sehingga diajukan pra peradilan.

“Oleh karena itu, demi kepastian hukum dan keadilan, perkara pra peradilan dinyatakan gugur ketika perkara telah dilimpahkan dan telah dimulai sidang pertama terhadap perkara pokok yang dimohonkan pra peradilan,” ujar Suparji dalam keterangannya.

Mahkamah membedakan antara perkara pra peradilan yang diperiksa pada saat sidang pra pradilan dengan perkara pokok yang diperiksa pada saat setelah sidang pertama dibuka. Bagaimanapun, pada hakikatnya, tidaklah boleh ada satu perkara pidana yang diperiksa secara bersamaan, yakni diperiksa di pra peradilan sekaligus juga diperiksa pada saat setelah sidang pertama.

“Apabila sidang pertama dimulai maka permohonan pra peradilan menjadi gugur. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015 tersebut bersifat erga omnes, yakni berlaku sebagai undang-undang,” sambungnya.

Dia menjelaskan, maksud norma “sidang pertama” dijelaskan dalam Pasal 152 ayat (1) KUHAP yang menyatakan, “Dalam hal pengadilan negeri menerima surat pelimpahan perkara dan berpendapat bahwa perkara itu termasuk wewenangnya, ketua pengadilan menunjuk hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut dan hakim yang ditunjuk itu menetapkan hari sidang”.

Sedangkan dalam Pasal 152 ayat (2) KUHAP dinyatakan bahwa, “Hakim dalam menetapkan hari sidang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memerintahkan kepada penuntut umum supaya memanggil terdakwa dan saksi untuk datang di sidang pengadilan.”

“Dengan demikian, makna sidang pertama adalah hari sidang yang pertama kali dilaksanakan berdasarkan surat penetapan hakim. Ketika hakim menjatuhkan palu sidang sebanyak 3 (tiga) kali maka sekaligus itulah tanda kepastian hukum gugurnya pra peradilan yang dimohonkan oleh tersangka. Sebab, itulah tanda suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri,” urainya lagi.

Dengan demikian, Suparji menegaskan bahwa pelimpahan berkas perkara tahap satu dari penyidik ke Kejaksaan Tinggi Jakarta, tidak menyebabkan gugurnya pra peradilan, sehingga Hakim pra peradilan dapat mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri untuk membatalkan penetapan tersangka oleh Penyidik.

FIRLI BAHURI

Berita Terkait

Berita Lainnya