Tuduhan Terima Gratifikasi dari Tim Ferdy Sambo Telah Diklarifikasi Dewan Pers

Image 3
Suasana jumpa pers ketika tim kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo mengadu ke Dewan Pers, 15 Juli 2022./Net

Dewan Pers kembali mendapatkan cobaan. Kali ini, organisasi payung masyarakat pers nasional itu dituduh menerima gratifikasi dari tim Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Mabes Polri yang membunuh ajudannya, Brigadir Josua.

Hari Senin kemarin (6/9), Dewan Pers dilaporkan ke Bareskrim Polri dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri atas tuduhan gratifikasi dari tim Ferdy Sambo, oleh seseorang yang bernama Teuku Yudhistira.

"Laporan yang dilayangkan Saudara Teuku Yudhistira tidak memiliki dasar kuat karena tanpa fakta dan hanya berdasarkan asumsi," tulis Dewan Pers, dalam klarifikasi Rabu (7/9).

Dewan Pers menjelaskan, bahwa pengacara keluarga Fedy Sambo, Arman Hanis dkk, memang pernah mendatangi Dewan Pers pada tanggal 15 Juli lalu.

"(Pertemuan tersebut) dalam rangka konsultasi terkait pemberitaan dan tidak ada gratifikasi dalam bentuk apa pun," tulis Dewan Pers.

Konsultasi tersebut dilakukan pengacara keluarga Ferdy Sambo dan diterima empat anggota Dewan Pers, tim pengaduan Dewan Pers, dan juga dihadiri oleh puluhan jurnalis yang melakukan peliputan.

Meski demikian, Dewan Pers memastikan akan tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan konsekuensi dari pelaporan tersebut.

"Demikian klarifikasi ini kami sampaikan dengan sebenarnya dan sesuai fakta yang ada," tutup keterangan Dewan Pers.

Dalam keterangan itu, Dewan Pers menunjuk dua anggota sebagai narahubung. Keduanya adalah Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika, Yadi Hendriana, dan Ketua Komisi Pemberdayaan Organisasi, Asmono Wikan.  
 

Berita Terkait

Berita Lainnya