Teliti Kontribusi Abi Abdillah Muhammad bin Ali al Mazari dalam Disiplin Ushul Fiqh, Mahkamah Madi Raih Cumlaude dari Universitas Al Azhar

Image 3
Mahkamah Mahdi ketika mempertahankan disertasinya.

. Mahkamah Mahdi, seorang mahasiswa Indonesia asal Bone, Sulawesi Selatan, berhasil mempertahankan disertasi yang ditulisnya dalam program doktoral Fakultas Studi Islam dan Bahasa Arab di Universitas Al Azhar, Kairo di Mesir.

Disertasi berjudul "Kontribusi Imam Abi Abdillah Al Mazari (Wafat 536H) terhadap Ushul Fiqh dalam Masterpiecenya Idhah Al Mahsul min Burhan Al Ushul" mendapatkan nilai cumlaude with second class honour atau Imtiyaz ma'a martabat asyaraf altsani.

Mahkamah mempertahankan disertasinya di hadapan Promotor Prof. Dr. Asad Abdel Ghani Al Sayed Al Kafrawi yang merupakan Guru Besar Ushul Fiqhi dan Kepala Jurusan Syariah Islamiah di Fakultas Studi Islam dan Arab, Univ. Al Azhar, juga Prof. Dr Al Sayed Abdel Latief Kasab yang merupakan Guru Besar Ushul Fiqhi di Fak. Studi Islam dan Arab, Univ. Al Azhar Mesir.

Adapun penguji eksternal adalah Prof. Dr. Maher Ahmed Amer yang merupakan Guru Besar Ushul Fiqhi di Universitas Al Azhar Prov. Thanta. Dia juga dikenal sebagai mantan Dekan Fakultas Syariah, dan Prof. Dr. Farhanah ALi Mohamed Syuwaetah yang merupakan Guru Besar Ushul Fiqh, Fak Studi Islam-Putri Al Azhar, Prov, Mansoura.

Dalam sidang yang berlangsung selama 3 jam, Mahkamah menuturkan perjalanan hidup ulama besar Al Mazari yang hidup antara 1061 sampai 1141 M atau 453 AH sampai 536 H. Dia hidup di era sebelum Sicilia Islam tumbang.

Al Mazari lahir ketika Roger I menyeberang dari daratan Italia dan menguasai satu persatu wilayah Sicilia. Sepuluh tahun kemudian Palermo dan Mazara del Vallo yang dipsiahkan jarak 120 kilometer jatuh ke tangan Roger I, penguasa County of Sicily.

Al Mazari menuntut ilmu di Africa, sebutan Tunisia saat itu. Ia menjadi salah seorang ulama besar di zamannya.

Karya Imam Al Mazari, “Īdhāh Al Mahsūl min Burhān Al Ushūl” merupakan komentar terhadap Al Burhan yang merupakan masterpiece Imam Al Juwainy.

Mahkamah, yang juga Pembina dan Pengkaji Risalah Nur mengungkapkan, disertasi ini berusaha menjawab pertanyaan tentang gagasan-gagasan orisinal yang diadopsi Al Mazari, kritik-kritik yang dilontarkan Al Mazari terhadap Al Juwainy dan sejumlah grand master Ushul Fiqh. Beberapa isu yang dilontarkan oleh Al Mazari memicu kritik juga yang menjadi sisi lain tulisan ini.

Semua materi pembahasan dalam penelitian ini hanya terfokus pada bagaimana mengasah kompetensi pembacaan teks-teks agama, yang menjadi prasyarat pengambilan hukum.

Terkait dengan penetapan fatwa yang relevan dengan realitas, dibutuhkan kompetensi lain selain, pembacaan teks, seperti kompetensi pembacaan realita, kemampuan menakar kemaslahatan dan kemudaharatan, visi futuristik dan melihat konsekuensi sebuah fatwa.

Dalam menyelesaikan berbagai persoalan umat, seorang praktisi dituntut untuk memiliki berbagai kompetensi tersebut.

Mahkamah menambahkan, dalam melihat persoalan dam tamattu (menyembelih hewan sembelihan karena melakukan tamattu' (bersenang-senang) dengan melakukan ibadah umrah, untuk kemudian berhaji ketika masa haji sudah masuk) dan qirān, misalnya, yang menjadi problem di Musim Haji, dengan durasi waktu penyembelihan yang sangat singkat (harus dalam masa haji, dengan perbedaan ulama dalam memahami "masa berhaji", prasyarat medis penyembelihan, distribusi daging dari penyembelihan, yang aslinya ditujukan untuk fakir miskin, fuqara Tanah Haram. Apakah bisa disembelih di luar tanah haram, apakah bisa didistribusikan di luar tanah haram.

Semua itu harus memperhatikan teks-teks agama dan realitas saat ini untuk sampai pada fatwa yang relevan. Hanya memperhatikan realitas tidak akan memberikan fatwa yang bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah, dan menggerus otoritas teks keagamaan, begitu juga ketika hanya memperhatikan teks agama hanya akan menghasilkan fatwa yang tidak sesuai dengan maqasid syariah.

Apresiasi Dubes RI

Dalam kesempatan terpisah, Duta Besar RI, Lutfi Rauf didampingi Atase Perdagangan, M. Syahran Bhakti dan Pelaksana Fungsi Ekonomi, Rifki Rustam Arsyad menyampaikan apresiasi dan rasa syukur yang sebesar besarnya atas prestasi doktoral yang diraih Saudara Dr. Mahkamah Mahdi, semoga memberi manfaat bagi keluarga, kemanusiaan dan Dunia dan menjadi motivasi bagi generasi penerus.

Dubes Lutfi Rauf mengharapkan lebih banyak lagi lahir tokoh-tokoh muda Indonesia yang studi Di Universitas Al Azhar dengan memunculkan beragam kepakaran studi agama, karena Peradaban keilmuan ini dapat dicapai dengan belajar secara kontinyu dan proses berpikir yang tiada henti dan ini harus dilakukan secara bersamaan.

Dalam sidang disertasi ini, hadir pula Atase Pendidikan dan Kebudayaan KBRI Kairo, Prof. Bambang Suryadi, Koordinator Fungsi Penerangan Sosial Budaya, Dr, Rahmat Aming Lasim, Staf Atase Perdagangan, Syamsu Alam, Ketua Kerukunan Keluarga Sulawesi (KKS), Muhammad Alim Nur dan juga dihadiri sekitar 200 mahasiswa Indonesia yang sedang menimba ilmu di Universitas Al Azhar Kairo.