Perjuangan Kemerdekaan “Udara” Indonesia

Image 3

KEMERDEKAAN sebuah negara sepatutnya merupakan sebuah kemerdekaan yang utuh sifatnya. Merdeka dan berdaulat di daratan, di perairan dan di wilayah udara teritori negara tersebut. Berkait dengan hal itu, belakangan ini banyak sekali pertanyaan muncul tentang FIR atau Flight Information Region. FIR yang banyak mengundang pertanyaan selama ini adalah mengenai FIR Singapura.

FIR Singapura muncul kepermukaan karena mencakup wilayah teritori kedaulatan NKRI. Pengertian sederhana tentang FIR Singapura yang beredar belakangan ini adalah Wilayah udara teritorial Republik Indonesia di kawasan kepulauan Riau dan Natuna yang masih berada dibawah kekuasaan atau kendali pengelolaan otoritas penerbangan Singapura.

Hal ini berlangsung dan tertuang dalam Agreed Minutes atau Notula atau Minute of Meeting dari South East Asia Regional Air Navigation Meeting (SEA RAN Meeting) tahun 1948. Walaupun Indonesia sudah merdeka di tahun 1945, namun RI ketika itu belum menjadi anggota ICAO (International Civil Aviation Organization).

Sehingga yang terjadi ketika itu adalah perjanjian antara otoritas penerbangan kolonial Inggris dengan otoritas penerbangan Hindia Belanda. Dapat dikatakan ini adalah persoalan batas FIR Batavia dengan batas FIR Singapura “warisan” otoritas penerbangan kolonial Inggris di Singapura dan otoritas penerbangan kolonal Belanda di Indonesia.  

Dengan kondisi yang seperti itu maka beberapa kesulitan dihadapi dalam penerbangan operasional dan juga penerbangan  latihan pesawat pesawat terbang Indonesia. Dalam hal ini operasi penerbangan Indonesia di wilayah udara tersebut menghadapi banyak keterbatasan yang sangat menyulitkan bahkan merugikan. Lebih jauh lagi adalah berkait dengan penerbangan Latihan dan Operasi pesawat pesawat terbang TNI terutama Angkatan Udara di wilayah tersebut. Sebuah wilayah yang berbatasan dengan banyak negara dan memiliki potensi konflik yang sangat besar.

Sekedar contoh saja di perairan kawasan tersebut tidak pernah berhenti munculnya masalah berbagai macam penyelundupan termasuk penyelundupan manusia, pencurian ikan dan kekayaan laut Indonesia oleh pihak asing. Sebuah kawasan yang sangat memerlukan pengawasan ketat termasuk bahkan terutama pengawasan dari udara. Intinya kondisi itu telah membuat sulitnya pelaksanaan penerbangan di wilayah udara kedaulatan kita, alias sulit bergerak di “rumah sendiri” terutama dalam rangka menjaga keamanan nasional.

Pada sisi lainnya pesawat pesawat terbang asing dapat dengan mudah memasuki wilayah udara kedaulatan Indonesia tanpa ijin, karena telah dengan mudah memperoleh clearance dari otoritas penerbangan Singapura. Hal yang cukup sering terjadi dan beberapa kali pesawat terbang Angkatan Udara berhasil menggagalkan penerbangan liar tanpa ijin yang sudah terlanjur masuk teritori Indonesia karena diijinkan oleh otoritas penerbangan Singapura. Rekaman peristiwa pelanggaran ini banyak tersimpan di ruang operasi Koopsudnas AU (Komando Operasi Udara Nasional Angkatan Udara).
    
Sebenarnya pada dokumen (Arsip Nasional Belanda) hasil SEA RAN Meeting tahun 1948 tersebut sudah tercantum komitmen Pemerintah kolonial Inggris di Singapura kepada Pemerintah kolonial Hindia Belanda di Jakarta. Dalam pertemuan itu Pemerintah Belanda menyampaikan keberatan atas masuknya sebagian ruang udara hak milik Hindia Belanda di atas kepulauan Riau dan kepulauan Natuna ke bawah pengelolaan otoritas penerbangan Singapura.

Berikutnya adalah harus ada jaminan bahwa kendali lalu lintas penerbangan militer harus tetap dapat dikendalikan melalui ATC (Air Traffic Control) Militer Hindia Belanda di Tanjung Pinang. Demikian pula ATC Singapura harus menjamin suatu Block Clearance untuk memprioritaskan penerbangan militer di wilayah Indonesia.   

Terakhir, pengoperasian fasilitas SAR di wilayah Riau dalam FIR Singapura tetap dilaksanakan oleh militer Belanda di wilayah Indonesia. Itu adalah komitmen hitam diatas putih yang tercantum dalam dokumen RAN Meeting di tahun 1948.

Perkembangan yang terjadi
 
Dalam perkembangannya kemudian, keluar UU 1/2009 tentang Penerbangan yang salah satu pasalnya menyebutkan bahwa 15 tahun setelah UU tersebut di undangkan, maka pendelegasian wilayah udara teritori Indonesia kepada pihak asing harus sudah segera diakhiri. Berikutnya pada bulan September tahun 2015 presiden menginstruksikan agar FIR yang selama ini dikuasai oleh Singapura segera diambil alih dan meminta kementrian terkait mempersiapkan peralatan dan personil untuk mengelola ruang udara dimaksud.   

Selanjutnya pada bulan yang sama, September pada tahun 2022 keluar penjelasan presiden bahwa dengan penandatanganan perjanjian FIR, ruang lingkup FIR Jakarta akan melingkupi seluruh wilayah udara teritorial Indonesia. Terutama di perairan sekitar Kepulauan Riau dan Kepulauan Natuna.
    
Sementara itu yang beredar luas tentang isi perjanjian FIR antara lain adalah bahwa sebagian wilayah pada FIR yang kini diambil alih Indonesia masih akan tetap dipegang atau dikuasai oleh Singapura. Pelayanan Jasa Penerbangan (PJP) di ketinggian 0-37.000 kaki didelegasikan kepada otoritas penerbangan Singapura selama 25 tahun kedepan dan akan diperpanjang. Mengamati isi perjanjian, maka sangat jelas terdapat banyak ketidak sesuaian antara Instruksi dan Penjelasan Presiden dengan apa yang tercantum dalam isi perjanjian.

Banyak pertanyaan muncul antara lain mengapa harus didelegasikan dan mengapa pula harus 25 tahun dan diperpanjang. Pendelegasian kewenangan mengelola PJP pasti terkait dengan kemampuan otoritas penerbangan Indonesia yang mungkin saja dinilai tidak atau belum mampu. Untuk hal ini batahannya sederhana sekali karena bisa dilihat dari hasil Audit keselamatan penerbangan internasional yang dilakukan dalam rangka USOAP (Universal Safety Oversight Audit Programme) oleh ICAO (International Civil Aviaiton Organization) pada tahun 2017.

Dinyatakan bahwa nilai efektivitas implementasi Indonesia mencapai 81,15 persen yang berarti berada jauh di atas rata rata efektivitas implementasi negara negara lain di dunia yang hanya mencapai 62 persen. Artinya adalah Indonesia tidak hanya mampu dalam mengelola PJP akan tetapi memiliki kemampuan yang jauh melampaui rata rata dunia. Di samping itu AirNav Indonesia sebagai penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan telah berulang kali menyatakan kemampuan mereka dalam hal pengambil alihan FIR Singapura.  Dengan demikian klaim tentang kemampuan Indonesia menjadi tidak valid.
 
Alasan berikutnya tentang mengapa harus didelegasikan adalah karena padatnya traffic keluar masuk Singapura ke dan dari Indonesia. Itu sebabnya, sehingga PJP harus didelegasikan ke Singapura. Dalam hal ini realitanya kepadatan traffic jauh lebih banyak berada pada jalur penerbangan ke dan dari utara Singapura yang berbatasan dengan Malaysia.

Pada kawasan tersebut justru batas FIR Singapura dan Malaysia sama dan sebangun dengan batas teritori kedua negara, yang artinya tidak ada FIR Singapura di Malaysia yang traffic-nya jauh lebih padat. Dengan demikian maka alasan kepadatan traffic menjadi gugur dengan sendirinya.
    
Selanjutnya mengapa harus 25 tahun dan diperpanjang.   Sangat masuk akal bahwa pada setiap perubahan membutuhkan masa transisi untuk penyesuaian. Akan tetapi masa 25 tahun dan diperpanjang terasa agak aneh dan mengundang pertanyaan juga. Yang pertama adalah bahwa itu menjadi hal yang melanggar UU 1/2009 tentang Penerbangan yang salah satu pasalnya (pasal 458) menyebutkan bahwa pendelegasian wilayah udara sudah harus berakhir di tahun 2024 yaitu 15 tahun setelah tersebut diundangkan.   

Apabila masa transisi ditentukan untuk dua atau tiga tahun kelihatan sangat masuk akal, karena rentang waktu 25 tahun dan diperpanjang dapat pula memunculkan persepsi yang keliru. Pendelegasian untuk 25 tahun dan diperpanjang bisa diartikan bahwa kita tidak akan mengerjakan apa apa selama itu. Kita hanya akan menikmati saja pengelolaan PJP yang dikerjakan oleh Singapura selama 25 tahun plus plus. Lalu bagaimana dengan nasib dari Instruksi Presiden pada tahun 2015 tentang penyiapan personil dan peralatan dalam rangka proses pengambilalihan FIR Singapura.
    
Dengan demikian maka pada hakikatnya, patut di apresiasi apa yang telah dicapai dalam upaya menjalankan Instruksi Presiden tentang pengambilalihan FIR Singapura di tahun 2015. Langkah selanjutnya yang harus dilakukan adalah menyempurnakan isi perjanjian agar selaras dengan Instruksi Presiden dan penjelasan presiden di tahun 2022.   

Setidaknya Instruksi Presiden adalah jelas mengenai pengambilalihan dan bukan pendelegasian FIR di perairan selat Malaka dan kepulauan Riau serta Natuna. Di sisi lainnya tentu perlu dipikirkan pula agar isi perjanjian tidak ada yang melanggar UU 1/2009 tentang Penerbangan. Banyak pekerjaan rumah yang masih harus dikerjakan sebagai tindak lanjut dari pengelolaam wilayah udara nasional terutama berkait dengan FIR Singapura.

Masih ada beberapa pertanyaan lain dari ketidak sesuaian antara instruksi dan penjelasan presiden dengan isi dari perjanjian. Salah satunya lagi adalah mengapa perjanjian FIR dikaitkan dengan perjanjian ekstradisi misalnya. Hal ini seolah olah menunjukkan bahwa bila tidak disetujui masalah FIR maka perjanjian ekstradisi tidak akan disetujui pula.

Bayangkan, “Maling/Penjahat” di Indonesia yang melarikan diri ke Singapura tidak bisa kita tangkap tanpa adanya perjanjian dimana perjanjian itu sendiri harus dikaitkan dengan perjanjian FIR. Sebuah metoda pendekatan yang dapat saja terlihat sebagai sebuah tindakan yang kurang memberikan penghargaan pada nilai nilai persahabatan antar bangsa dan penghormatan pada spirit ASEAN.   

Pada titik ini maka dari hasil penelaahan isi perjanjian sebatas yang disiarkan media, maka kelihatan Indonesia sebagai sebuah negara yang sangat baik hati. Sebuah Negara yang suka Memberi dan tak harap Kembali.

Mudah-mudahan aneka pertanyaan yang muncul ini dapat segera terjawab dengan penjelasan yang lebih rinci lagi. Aneka pertanyaan yang membutuhkan jawaban yang tulus dan jujur sebagai landasan tata kelola pemerintahan yang berazas kepada keterbukaan.    

Aneka pertanyaan tentang apa sebenarnya yang telah berhasil dicapai oleh kerja keras kita selama ini. Kerja keras dalam memperjuangkan kedaulatan negara di udara dan menjunjung tinggi harkat dan martabat Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebuah Perjuangan yang pada dasarnya nerupakan sebuah Perjuangan Kemerdekaan “Udara” Indonesia.

Penulis adalah mantan KSAU dan pendiri Pusat Studi Air Power Indonesia (PSAPI)

Berita Terkait

Berita Lainnya